Sulawesi Tengah_HARIANESIA.COM_ Selasa 4 November 2025, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melaksanakan klarifikasi dan
penguasaan kembali oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang memiliki lokasi
penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
PT BMU memiki area bukaan tambang yang masuk di dalam Kawasan Hutan (hutan produksi terbatas) tanpa
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),
baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang
totalnya seluas ± 66,0144 Ha.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi
dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada
di luar wilayah IUP.
Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761 (dua triliun tiga ratus lima puluh
miliar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menyampaikan bahwa terdapat
16 (enam belas) perusahaan yang teridentifikasi dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi terdapat
9 (sembilan) perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan, salah satu perusahaan yang
memasuki wilayah hutan yakni PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia
(DSMI).
Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia
meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.
Kegiatan ini diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH,
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Pol. Listyo
Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Selain itu, didampingi juga oleh Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie
Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli
H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol
Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH.




















