Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pelajar 18 Tahun, Amankan Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

7
×

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pelajar 18 Tahun, Amankan Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri_HARIANESIA.COM_ Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Selogiri. Seorang pemuda berinisial UGG (18), warga Desa Semin, Kecamatan Nguntoronadi, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,78 gram dan ribuan butir obat daftar G jenis Yarindo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Wonogiri. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta 1.774 butir obat Yarindo yang dikemas dalam dua toples putih di dalam kardus berlakban coklat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa uang tunai Rp100 ribu, sebuah handphone merk Realme, lakban hitam, kapas putih, serta barang pembungkus lain yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.

Baca Juga :  Pimpin Upacara 17-an, Dandim Grobogan Bacakan Amanat Panglima TNI

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba pada malam hari di wilayah Sendang Ijo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang remaja yang belakangan diketahui inisial UGG bin alm. Rukijo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dan obat daftar G yang diakui merupakan miliknya.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan di Akhir Pekan

“Tersangka masih berstatus pelajar. Ia diamankan bersama barang bukti dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri,” ujar perwira Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Statusnya ditetapkan sebagai perantara dalam peredaran narkoba.

Baca Juga :  Sinergitas Wilayah Hukum Polsek CWI Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Tokoh Pemuda Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas Dibulan Suci Ramadhan 1446 H

Polisi menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Wonogiri.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600