Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Sasar Penjual Lampaui HET, BAPANAS Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras dengan melibatkan Satgas Pangan Prov. Gorontalo

×

Sasar Penjual Lampaui HET, BAPANAS Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras dengan melibatkan Satgas Pangan Prov. Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

HARIANESIA.COM_Polda Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Satgas tersebut siap menindak para produsen hingga ritel beras yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas tidak sesuai label.

Satgas tersebut dibentuk di Mapolda Gorontalo pada Rabu (22/10/2025), dengan diikuti oleh unsur terkait.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Saat ini kami dari Satgas Pangan Daerah, hari ini telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras berdasarkan surat keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 tahun 2025,” jelas Kasubdit 1 Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap.

Baca Juga :  Kapolres Tasikmalaya Kota Lakukan Pengecekan Pos Ops Lilin Lodaya 2025, Serahkan Sembako untuk Personel

Lanjutnya, Direktorat Krimsus sebagai koordinator beserta stakeholder yang ada mulai dari Bapanas, kemudian Dinas Pertanian, kemudian Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, dan beberapa stakeholder lainnya. Ada 7 stakeholder yang menjadi satgas daerah terkait dengan pengendalian beras.

“Mulai hari ini, satgas tersebut telah melakukan rapat untuk mengendalikan harga beras,” ujarnya.

Adapun langkah pertama yang dilakukan satgas tersebut, kata Agus, adalah mengunjungi ritel beras dan pasar untuk mengecek harga beras.

Baca Juga :  Mantan Kepala BNN Komjen Pol (p) Dr.Anang Iskandar : Penyidik Penuntut Umum dan Hakim, Harus Tau Tujuan Penegakan Hukum Narkotika

“Hari ini kita akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. CB yang kami laksanakan adalah memberikan edukasi maupun memberikan peringatan untuk para pelaku usaha agar menaati harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar HET bakal diberi stiker dan surat teguran. Ia berharap tindakan tersebut dapat membuat pelaku usaha mengubah harga beras sesuai HET.

Baca Juga :  Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara

“Kami akan memberikan stiker maupun memberikan stempel, maupun sekaligus surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar dari HET. Kegiatan ini diharapkan dapat secepat mungkin menurunkan harga beras,” sebutnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600