Bogor_HARIANESIA.COM_ RSUD Leuwiliang kembali jadi sorotan keras. Setelah dua kali dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), publik kini mendesak audit investigatif lantaran pihak rumah sakit dianggap tidak transparan dan diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini pada 25 Agustus 2025 justru berakhir dengan drama saling lempar. Humas RSUD, Amir, mengarahkan ke Heti. Heti melempar lagi ke Anggi. Namun jawaban Anggi tidak nyambung dan tidak menjawab pokok masalah.
Pola komunikasi yang kacau ini memicu kecurigaan publik. “Kalau mereka bersih, kenapa takut bicara jujur? Kenapa harus berputar-putar seperti orang menutup-nutupi? Ini melawan UU KIP dan merugikan masyarakat,” tegas Ketua DPD Jawa Barat Indonesia morality watch Edwar.
Undang-Undang KIP menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. RSUD Leuwiliang, sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, jelas tidak bisa berkelit.
Kegagalan memberikan klarifikasi yang transparan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat untuk tahu. Lebih jauh, publik menilai sikap RSUD Leuwiliang ini mempertebal dugaan adanya praktik kotor yang selama ini ditutupi.
Desakan agar Pemkab Bogor turun tangan kini semakin keras. Jika dibiarkan, RSUD Leuwiliang bukan hanya kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi terseret ke ranah hukum karena diduga melanggar kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Publik tak lagi butuh alasan normatif jawaban jujur adalah harga mati. RSUD Leuwiliang harus membuka semua data atau siap dijatuhkan oleh opini publik dan hukum.