Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

RS Trimitra Disorot: Dugaan Malpraktik Brutal, Pasien Trauma Berat dan Nyaris Kehilangan Nyawa

73
×

RS Trimitra Disorot: Dugaan Malpraktik Brutal, Pasien Trauma Berat dan Nyaris Kehilangan Nyawa

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_Dugaan malpraktik serius kembali mencoreng dunia medis. Kali ini, RS Trimitra Cibinong menjadi sorotan setelah seorang pasien bernama YP, warga Bojong, diduga menjadi korban kelalaian fatal usai menjalani operasi Caesar. Bukannya pulih, YP justru mengalami trauma mendalam karena ditemukan adanya kain kasa yang tertinggal di dalam perutnya.

Peristiwa bermula pada November 2024, ketika keluarga YP memutuskan melahirkan di RS Trimitra Cibinong dengan pembiayaan BPJS, mengingat kondisi ekonomi keluarga yang terbatas. Namun, yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi tragedi medis.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Setelah operasi, perut saya membesar tiga kali lipat dari orang hamil. Ada cairan hijau keluar dan disedot lewat selang. Nafas saya tersengal, bahkan nyawa saya hampir hilang,” ungkap YP dengan suara bergetar, menunjukkan bukti foto-foto kondisi tubuhnya pasca operasi.

Baca Juga :  Selama Penyalahgunaan Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap

Lebih mengejutkan, YP sempat mendengar pernyataan aneh dari salah satu dokter bernama Syarif. “Kalau nanti operasi ulang, jangan pakai obat bius ya, bu, karena ibu alergi obat bius,” kata YP menirukan ucapan dokter tersebut. Sejak saat itu, kecurigaannya semakin kuat bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan medis yang dijalani.

Karena tak kunjung membaik, YP akhirnya pindah ke rumah sakit lain setelah menahan sakit selama 8 bulan. Di sana, dokter mendapati usus YP mengalami pembengkakan. Belakangan muncul dugaan kuat bahwa di dalam perut korban masih terdapat kain kasa hasil operasi sebelumnya. Ironisnya, pihak RS Trimitra sempat mencari YP agar kembali ke rumah sakit mereka, memunculkan kecurigaan bahwa rumah sakit berusaha menutupi kelalaian medis yang sudah terjadi.

Baca Juga :  Polres Semarang Amankan 14 Remaja Yang Lakukan Tawuran di Wilayah Kec. Jambu

Lebih tragis lagi, YP mengaku tidak pernah diberikan hasil rontgen maupun USG sebelum keluar dari rumah sakit, yang semakin mempertebal dugaan adanya indikasi penyembunyian data medis oleh pihak RS.

“Saya sudah habis-habisan uang, mental saya rusak, bertemu orang pun takut. Saya kecewa, RS Trimitra memperlakukan saya seperti kelinci percobaan,” tegas YP dengan nada penuh kekecewaan.

Aspek Hukum dan Kecaman Publik Menanggapi kasus ini, Rohmat Slamat, SH, MKn, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), mengecam keras dugaan malpraktik tersebut. Ia menilai, tindakan kelalaian yang dilakukan RS Trimitra jelas melawan hukum, merugikan pasien, dan bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan UU Praktik Kedokteran sebelumnya.

Baca Juga :  Aktivis Baralak Geram: Dugaan Pembangunan Tower Tanpa Izin di TPU Tegal Alur

“Jika kelalaian medis menyebabkan luka berat hingga nyaris kematian, dokter bisa dikenakan sanksi pidana. Pasien juga berhak menuntut ganti rugi secara perdata, bahkan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik juga bisa dijatuhkan,” tegas Rohmat.

Kasus ini bukan sekadar soal kelalaian, tetapi dugaan malpraktik sistemik yang mengabaikan profesionalisme, merusak kepercayaan publik, dan menodai sumpah profesi medis. RS Trimitra kini dituntut memberikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik, bukan sekadar membungkam korban dengan janji-janji kosong.

Sumber: Berita detik

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600