Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Resmi Tercatat di DJKI Kemenkumham RI, Kubu Yudhistira yang Sah dan Berhak Gunakan Nama serta Logo IWO

395
×

Resmi Tercatat di DJKI Kemenkumham RI, Kubu Yudhistira yang Sah dan Berhak Gunakan Nama serta Logo IWO

Sebarkan artikel ini
Resmi Tercatat di DJKI Kemenkumham RI, Kubu Yudhistira yang Sah dan Berhak Gunakan Nama serta Logo IWO
Resmi Tercatat di DJKI Kemenkumham RI, Kubu Yudhistira yang Sah dan Berhak Gunakan Nama serta Logo IWO
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan hak kekayaan intelektual (HAKI) tertuang bahwa organisasi pers IWO dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Surat yang ditandatangani oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Polres Bogor Bersama Stakeholder Terkait Dihadiri Bupati Kab. Bogor, Laksanakan Apel Siaga Angkutan Lebaran 2025 Serta Pengecekan Armada Bis Medal Jaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.

Baca Juga :  Ketua PBVSI Kabupaten Bogor Tegaskan Keseriusan Tuan Rumah dalam Livoli Divisi Utama 2024

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada 5 Agustus 2024.

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Shomad di Bukit Cimanggu City

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO itu, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur,  pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.

Reporter : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600