Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Relokasi Gedung Laka Lantas Rp3,7 Miliar Dipertanyakan: Pernyataan Yudi Kembali Picu Polemik

×

Relokasi Gedung Laka Lantas Rp3,7 Miliar Dipertanyakan: Pernyataan Yudi Kembali Picu Polemik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_ 10 November 2025_Proyek Relokasi Pembangunan Gedung Laka Lantas yang sedang dikerjakan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya larangan liputan terhadap wartawan di lapangan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.787.700.000, dengan penyedia jasa CV Setia Utama, serta konsultan pengawas PT Seneca Rekayasa Indonesia dan konsultan perencana PT Anggara Karya Utama.

Baca Juga :  Mantan Kepala BNN Komjen Pol (p) Dr.Anang Iskandar : Penyidik Penuntut Umum dan Hakim, Harus Tau Tujuan Penegakan Hukum Narkotika

Dalam pertemuan antara sejumlah awak media dengan Kabid DKPP Kabupaten Bogor, Riza, dan pihak kontraktor Yudi yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab proyek klarifikasi kembali mengemuka terkait pemberitaan sebelumnya berjudul “Proyek APBD DPKPP Kabupaten Bogor Dikerjakan dengan Gaya Preman, Wartawan Dilarang Liput!!”

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kontraktor Yudi memberikan tanggapan yang justru menambah tanda tanya.

“Itu pekerja, Bang. Abang salah orang, tidak ketemu sama saya. Dan sudah saya maki-maki,” ujar Yudi

Baca Juga :  Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pernyataan tersebut dinilai sebagian awak media sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. Pasalnya, kejadian di lapangan tetap terjadi dalam konteks pelaksanaan proyek yang berada di bawah koordinasinya sebagai penyedia jasa.

Sementara itu, Kabid DKPP Riza belum memberikan penjelasan rinci soal mekanisme pengawasan internal, khususnya terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan. Padahal, pengerjaan proyek ini memiliki durasi sangat singkat, yakni dari 29 Oktober 2025 hingga 27 Desember 2025, sehingga aspek transparansi publik menjadi krusial.

Baca Juga :  Skandal Listrik Ilegal Proyek Pabuaran: RW Diduga Legalkan Pencurian, Anggaran Disembunyikan

Sejumlah wartawan meminta agar DPKPP Kabupaten Bogor membuka secara transparan proses pengawasan, termasuk memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan, tidak tertutup, dan tidak ada upaya membatasi kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPKPP dan kontraktor belum memberikan klarifikasi tambahan terkait dugaan pelarangan liputan yang telah menimbulkan kegaduhan di publik.(HR)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600