Depok – Proyek rehabilitasi Kantor TPU Kalimulya 1 kembali menyulut pertanyaan publik. Kontraktor pelaksana PT Umbak Garang Permai tercatat menyedot anggaran fantastis senilai Rp137.255.340 untuk kegiatan tahun anggaran 2025. Ironisnya, tidak ada kejelasan apakah dana tersebut bersumber dari APBD Kota Depok atau Anggaran Pendapatan Daerah (APD) lainnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Hans, yang disebut sebagai pelaksana proyek, menolak memberikan keterangan. Bukannya menjelaskan, ia justru merespons dengan nada tinggi: “Lihat saja sendiri!” sebuah pernyataan yang memperlihatkan sikap arogan dan tidak transparan, sangat tidak pantas untuk seorang yang terlibat dalam penggunaan dana publik.
Tak hanya itu, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa seluruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini bukan hanya bentuk pengabaian keselamatan kerja, tapi juga indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Warga sekitar pun geram. “Ini uang rakyat, bukan uang pribadi! Kenapa tidak terbuka?” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih dari sekadar persoalan teknis, proyek ini berpotensi kuat melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sikap menutup-nutupi asal anggaran dan arogan terhadap jurnalis mengindikasikan adanya upaya menghindari pengawasan publik.
Pihak Pemkot Depok dan instansi terkait harus segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini. Jangan sampai praktik-praktik tak bertanggung jawab seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat.(TIM)
Beranda
Investigasi
Rehabilitasi TPU Kalimulya 1 Sarat Kejanggalan: Anggaran Ratusan Juta Tak Jelas Asal-Usul, Pelaksana Arogan dan Diduga Langgar UU
Rehabilitasi TPU Kalimulya 1 Sarat Kejanggalan: Anggaran Ratusan Juta Tak Jelas Asal-Usul, Pelaksana Arogan dan Diduga Langgar UU
Redaksi2 min baca
