Jakarta, 23 Februari 2026_Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI
Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima awak media secara tegas “menyampaikan duka cita mendalam sekaligus kemarahan yang serius atas
tewasnya Arianto Tawakal (14), pelajar MTsN di Kota Tual, Maluku, yang diduga
menjadi korban kekerasan oknum Brimob.
Peristiwa yang terjadi di Jalan RSUD Maren, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual tersebut memperlihatkan dugaan penggunaan kekuatan yang
berlebihan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur. Bagi
kami, ini tentu saja bukan sekadar pelanggaran etik individual, melainkan refleksi krisis struktural dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, yang akrab disapa Bung Dendy, menyatakan:
“Kematian Arianto Tawakal adalah luka baru dalam catatan panjang kekerasan
aparat terhadap warga sipil. Ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Pola kekerasan yang berulang jelas menunjukkan bahwa reformasi kepolisian belum menyentuh apa yang menjadi akar persoalan.”
Bung Dendy juga menegaskan bahwa tragedi ini harus dibaca dalam konteks
kegagalan institusional yang lebih luas, termasuk belum tuntasnya berbagai
peristiwa pelanggaran sebelumnya, seperti Agustus Kelabu yang hingga kini belum
menghadirkan akuntabilitas menyeluruh dan keadilan yang transparan bagi publik.
“Tragedi Agustus Kelabu belum juga menunjukkan penyelesaian yang tuntas dan akuntabel. Kini publik kembali disuguhi kematian warga sipil di tangan aparat.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan impunitas ini terus-menerus dibiarkan?”
DPD GMNI DKI Jakarta juga menyoroti minimnya hasil konkret dari pembentukan tim
reformasi kepolisian yang selama ini digadang-gadang sebagai jawaban atas krisis
kepercayaan publik.
“Tim reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada rekomendasi normatif.
Sampai hari ini, publik belum melihat perubahan signifikan dalam doktrin penggunaan
kekuatan, pola pengawasan, maupun kultur kekerasan di lapangan dan juga praktet KKN yang mengakar dalam Kepolisian. Reformasi yang tidak menyentuh struktur
komando, sistem promosi, dan mekanisme pengawasan eksternal hanyalah kosmetik,” tegas Bung Dendy.
Sehubungan dengan itu, kami DPD GMNI DKI Jakarta menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindakan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Arianto
Tawakal dan mendesak proses hukum pidana yang transparan, terbuka, dan
akuntabel terhadap pelaku.
2. Mendesak pencopotan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai
bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas berulangnya kekerasan aparat
terhadap warga sipil.
3. Menuntut reformasi kepolisian yang mengakar, meliputi:
• Pembatasan tegas penggunaan kekuatan mematikan.
• Penguatan pengawasan eksternal yang independen dan memiliki kewenangan
korektif.
Transparansi dalam penanganan pelanggaran etik dan pidana oleh anggota.
Penataan ulang kewenangan dan posisi institusional Polri agar benar-benar
tunduk pada supremasi sipil.
4. Apabila praktik kekerasan terhadap warga sipil terus berulang tanpa perubahan
sistemik, maka kami menilai perlu dilakukan perombakan mendasar terhadap desain
kelembagaan dan kewenangan Polri dalam sistem ketatanegaraan, demi menjamin
perlindungan
hak asasi manusia dan mencegah konsentrasi kekuasaan represif
yang tidak terkendali.
DPD GMNI DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil,
organisasi mahasiswa, dan kekuatan pro-demokrasi untuk mengawal proses hukum
ini secara kritis dan berkelanjutan.
Dwi
Merdeka!!!
Gmnl, Jaya!!!
Marhaen, Menang!!!




















