Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Raperda Pasar Rakyat Dibahas, DPRD Kota Bogor Tekankan Pengolahan Limbah dan Prioritas Produk Lokal

×

Raperda Pasar Rakyat Dibahas, DPRD Kota Bogor Tekankan Pengolahan Limbah dan Prioritas Produk Lokal

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Bogor– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja terbaru yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Pansus menekankan dua poin penting yakni tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.

​Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.

Banner Iklan Harianesia 300x600

​Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemerintah Distrik Wania, Pemkamp Nawaripi, CHD PTFI, dan Puskesmas Wania Aksi Nyata Tekan Malaria Lewat Kebersihan Lingkungan

​“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” ujar Banu pada Rabu 4 Maret 2026.

​Ia menambahkan, target akhir dari aturan ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA.

“Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor,” katanya.

​Selain isu lingkungan, Raperda ini juga menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Mengambil Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.

Baca Juga :  Warga Pangaritan Geruduk Rumah Ustaz Terduga Cabul, Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Berkedok Pengobatan

​Banu menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.

​“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Sejauh ini, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar,” jelasnya.

​Setelah mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum.

Baca Juga :  Haidar Alwi : Menepis Masih Ada Oknum Polisi Nakal, Akan Tetapi Jumlahnya Jauh Lebih Kecil Dibanding Polisi Baik

Beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.

​Kemudian manajemen transportasi, dimana pengaturan rute angkutan kota (angkot) dan area drop-off pengunjung. Rekayasa lalu lintas untuk memastikan lokasi pasar tidak menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.

​Sebagai informasi rapat pansus ini juga dihadiri Wakil Ketua Pansus H. Dody Hikmawan, serta anggota seperti Pepen Firdaus, H. Azis Muslim, Rozi Putra, Iwan Setiawan, Abdul Rosyid, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Devie Prihartini, dan Lusiana Nurissiyadah.

(Heri)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600