Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat

×

Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Mari kita bicara jujur dan tanpa basa-basi: putusan Mahkamah Konstitusi sedang diperlakukan seperti formalitas belaka. Dihormati di atas kertas, diabaikan dalam praktik. Dan yang menjadi korban paling nyata adalah buruh.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, MK menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. MK secara tegas memerintahkan DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun, dengan penekanan kuat pada partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan kejelasan metode pembentukan undang-undang, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Putusan itu bukan opini. Bukan rekomendasi. Itu perintah konstitusi.

Pesan hukumnya jelas: hak buruh tidak boleh dikubur di dalam Omnibus Law, dan pengaturan ketenagakerjaan tidak boleh dikaburkan oleh metode “sapu jagat” yang lebih menguntungkan modal dibanding perlindungan pekerja. Namun hingga hari ini, buruh justru melihat negara seperti bermain waktu—menunda, mengulur, dan berharap kelelahan publik meredam tuntutan.

Dalam perspektif hukum tata negara, menunda pelaksanaan putusan MK sama seriusnya dengan mengabaikannya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak mengenal klausul “nanti”, “bertahap”, atau “menunggu situasi politik”.

Baca Juga :  1 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Ngadirojo, Polisi Olah TKP

Ketika DPR dan Pemerintah memilih berjalan lambat, pesan yang diterima buruh sangat gamblang: konstitusi boleh ditunda jika bertabrakan dengan kepentingan ekonomi dan investasi.

Ini bukan tuduhan emosional, melainkan kesimpulan dari fakta. Tenggat waktu telah berlalu. UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri belum terwujud. Buruh tetap berada dalam rezim ketidakpastian—upah murah dilegalkan, kontrak berkepanjangan dinormalisasi, dan PHK dipermudah atas nama efisiensi.

Negara tahu. Negara paham. Negara memilih diam.

Padahal UUD 1945 tidak pernah menempatkan buruh sebagai variabel ekonomi semata. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) menjamin perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Ketika negara mengetahui kewajiban konstitusionalnya namun memilih menghindar, itu bukan kelalaian administratif. Itu kekerasan struktural yang dilegalkan oleh prosedur—tidak berdarah, tidak gaduh, tetapi menghancurkan masa depan jutaan pekerja secara perlahan.

Baca Juga :  Orangtua Pelaku Penganiayaan Karyawan Roti Lindayes Sampaikan Permohonan Maaf dan Klarifikasi

Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat dan Buruh

Pada titik inilah satu hal harus ditegaskan kembali: kedaulatan berada di tangan rakyat dan buruh, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Rakyat bukan penonton demokrasi, melainkan pemilik sahnya.

Jika konstitusi diabaikan, jika putusan MK tidak dijalankan, dan jika hak buruh terus dikorbankan demi kompromi elite, maka rakyat tidak boleh hanya mengeluh—rakyat wajib bertindak secara konstitusional.

Cara paling sah, paling beradab, dan paling menentukan adalah melalui kotak suara.

Partai-partai politik yang memilih diam, yang tidak bersuara membela buruh, yang bersembunyi di balik jargon stabilitas sambil membiarkan konstitusi diinjak, harus dipahami sebagai bagian dari masalah. Dalam demokrasi, diam di tengah ketidakadilan adalah sikap politik—dan itu berarti keberpihakan.

Rakyat dan buruh berdaulat penuh untuk mengingat siapa yang berani memperjuangkan hak konstitusional, dan siapa yang memilih bungkam demi kenyamanan kekuasaan. Maka jangan heran jika pada pesta demokrasi berikutnya, rakyat menggunakan hak pilihnya bukan sekadar untuk memilih, tetapi untuk menghukum secara sah.

Bukan dengan kekerasan.
Bukan dengan anarki.
Melainkan dengan satu senjata demokrasi yang paling ditakuti elite politik: tidak lagi memilih mereka yang mengkhianati amanat rakyat.

Baca Juga :  Aktivis KPKB secepatnya Laporkan ke BPH Migas .Ini Udah Merugikan Negara 

Demokrasi bukan hanya soal mencoblos lima tahun sekali. Demokrasi adalah ingatan kolektif. Dan buruh tidak boleh lupa siapa yang berdiri bersama mereka, dan siapa yang bersembunyi ketika keadilan dipertaruhkan.

Penutup: Konstitusi Bukan Pajangan

Putusan Mahkamah Konstitusi bukan dekorasi demokrasi. Bukan pemanis pidato. Bukan formalitas hukum. Ia adalah batas terakhir kekuasaan.

Jika DPR dan Pemerintah masih ingin disebut konstitusional, maka tidak ada jalan lain:

jalankan Putusan MK secara utuh dan jujur,
pisahkan pengaturan ketenagakerjaan secara sungguh-sungguh,
bahas secara terbuka,
dan libatkan buruh sebagai subjek utama, bukan pelengkap formal.

Karena jika hari ini hak buruh bisa dikorbankan atas nama efisiensi, maka besok hak siapa lagi yang akan dikubur demi stabilitas semu?

Dan ketika konstitusi dipermainkan, rakyat berhak menjawab dengan tegas:

cukup.

Ditulis oleh:
Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior PEWARNA INDONESIA
Mantan Pengurus  SPBTI Jawa Barat
(Serikat Pekerja dan Buruh Transportasi Indonesia)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600