Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Putusan MK dan Akhir Zaman Kriminalisasi Pers: Negara Tak Boleh Lagi Membungkam Kebenaran

×

Putusan MK dan Akhir Zaman Kriminalisasi Pers: Negara Tak Boleh Lagi Membungkam Kebenaran

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas) Jurnalis Senior Pewarna Indonesia & Koordinator LSM GERAK

Bogor,20 Januari 2026 – Ada masa ketika pena lebih ditakuti daripada peluru. Ada masa ketika kebenaran lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri. Dalam sejarah pers Indonesia, kriminalisasi wartawan bukanlah cerita baru, melainkan pola lama yang terus berulang—setiap kali kekuasaan merasa terganggu oleh fakta.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Pers bukan sekadar koreksi norma hukum. Ia adalah peringatan keras bagi negara, aparat, dan elite kekuasaan: pers bukan musuh, dan wartawan bukan kriminal.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan satu hal yang selama ini sengaja dikaburkan—wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan atau digugat perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ini bukan hadiah bagi pers. Ini adalah pengembalian hak konstitusional yang selama ini dirampas secara halus melalui pasal-pasal karet dan tafsir sewenang-wenang.

Baca Juga :  Dukung Kesehatan Nasabah, BRI BO Dewi Sartika Gelar Pengobatan Gratis

Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai kosong. Perlindungan hukum bukan slogan, bukan basa-basi normatif, melainkan mekanisme konkret yang wajib ditempuh sebelum negara menggunakan palu pidana.

MK mengunci tafsir:
➡️ Hak jawab
➡️ Hak koreksi
➡️ Penilaian Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik

Harus ditempuh terlebih dahulu. Jika mekanisme itu diabaikan, maka penegakan hukum berubah menjadi pembalasan politik dan pembungkaman kebenaran.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut pers sebagai pilar utama negara demokrasi. Pernyataan ini penting, sebab selama ini pers kerap diperlakukan seperti tersangka abadi—dipanggil, diperiksa, diintimidasi, bahkan dipenjarakan hanya karena memberitakan fakta.

Padahal, dalam konstitusi, yang dilindungi bukan kekuasaan, tetapi kebenaran dan kepentingan publik.

Sebagai jurnalis, saya menyaksikan langsung bagaimana hukum sering kali dijadikan alat kekuasaan. Wartawan dilaporkan bukan karena salah, tetapi karena berani. Bukan karena hoaks, tetapi karena membongkar.

Baca Juga :  Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Pasal pencemaran nama baik, pasal karet pidana, bahkan gugatan perdata bernilai fantastis kerap digunakan sebagai senjata pembungkam. Tujuannya bukan keadilan, melainkan efek jera.

Putusan MK ini memutus rantai itu.

MK mengingatkan bahwa produk jurnalistik adalah perwujudan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Maka memperlakukan karya jurnalistik seperti tindak pidana biasa adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

Menariknya, MK mengaitkan penyelesaian sengketa pers dengan prinsip restorative justice. Ini pesan penting: sengketa pers bukan arena balas dendam, melainkan ruang koreksi dan pemulihan.

Dalam konteks pers:

Yang keliru diperbaiki
Yang tersinggung diberi ruang menjawab
Yang salah dinilai etikanya, bukan dipenjarakan

Negara hukum yang dewasa tidak alergi terhadap kritik. Negara yang panik terhadap berita adalah negara yang rapuh.

Baca Juga :  Sinergi Kelurahan Curug dan Komunitas P3C Bersama Aliansi Sabojong: Curugan Wadonan Dibersihkan dan Dipulihkan

Namun kita tidak boleh naif. Putusan MK sering kali berhenti di atas kertas. Tantangan sesungguhnya adalah implementasi di lapangan.

Aparat penegak hukum harus berhenti menjadikan wartawan sebagai target mudah. Pemerintah daerah, pejabat publik, dan korporasi harus belajar menerima kritik sebagai bagian dari demokrasi, bukan ancaman.

Jika putusan MK ini diabaikan, maka yang rusak bukan hanya pers, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

Sebagai jurnalis Kristen, saya percaya bahwa kebenaran bukan untuk ditawar, apalagi dipenjara. Dalam iman dan konstitusi, kebenaran selalu menuntut ruang untuk bersuara.

Putusan MK ini adalah garis batas. Negara tidak boleh melangkah lebih jauh untuk membungkam pers. Jika itu dilanggar, maka yang dilawan bukan lagi wartawan, tetapi kedaulatan rakyat itu sendiri.

Pers bukan musuh negara.
Pers adalah alarm demokrasi.
Dan alarm tidak boleh dipukul agar diam.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600