Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumUncategorized

Proyek Rp 3,7 Miliar Digarap CV Skala Kecil, Dinas PUPR Depok Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Hukum

1436
×

Proyek Rp 3,7 Miliar Digarap CV Skala Kecil, Dinas PUPR Depok Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Hukum

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok,harianesia.com– Proyek penataan Jalan Proklamasi di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, senilai Rp3,7 miliar yang bersumber dari APBD 2025 kini disorot tajam. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Theresia Putri Permata, meskipun nilai kontrak jauh melebihi batas maksimal yang diperbolehkan bagi penyedia jasa konstruksi skala kecil. Fakta ini memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan pemerintah dan membuka potensi korupsi berjamaah.

Padahal, regulasi sudah tegas mengatur. Berdasarkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, pelaku usaha kecil hanya boleh mengerjakan proyek dengan nilai maksimal Rp2,5 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek senilai Rp3,7 miliar malah dijatuhkan kepada CV yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut.

Tindakan ini diduga melanggar prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lebih dari sekadar kelalaian administratif, langkah ini mengindikasikan adanya rekayasa sistematis, mulai dari tahapan lelang, evaluasi dokumen, hingga potensi pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja ULP.


“Ini bukan kesalahan sepele. Bila ada unsur kesengajaan atau pembiaran, maka jelas masuk ranah pidana,” tegas seorang pengamat hukum kebijakan publik.


Jika terbukti ada manipulasi proses atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor:

Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak lain, terancam penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun, serta denda minimal Rp50 juta.

Pasal 9: Memberi hadiah atau janji kepada pejabat untuk memengaruhi tindakan jabatan dapat dipidana secara tegas.


Tak hanya pidana, sanksi administratif pun mengintai. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, pelanggaran ini dapat berujung pada pembatalan kontrak, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak CV Theresia Putri Permata maupun Dinas PUPR Kota Depok masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apapun terkait dugaan pelanggaran berat ini. Keheningan mereka justru menambah tanda tanya besar atas integritas dan komitmen terhadap hukum dalam pengelolaan proyek-proyek publik bernilai miliaran rupiah.

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terhadap Tersangka Berinisial JK
Banner Iklan Harianesia 120x600