Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Proyek Posyandu Cherry Diduga Menyimpang, Pokmas Jatimulya “Serahkan” Proyek ke Kontraktor

×

Proyek Posyandu Cherry Diduga Menyimpang, Pokmas Jatimulya “Serahkan” Proyek ke Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_HARIANESIA.COM_ Proyek pembangunan Posyandu Cherry di RW 09, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, kembali memantik sorotan. Pekerjaan yang diampu Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas) GMM Sembilan dengan anggaran Rp95.200.000 dari APBD Kota Depok dan tenggat 30 hari kalender ini, diduga kuat tidak berjalan sesuai aturan.

Pasalnya, proyek yang semestinya dikelola dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018 justru diduga dikangkangi. Alih-alih memberdayakan warga sekitar, Pokmas disebut menyerahkan pengerjaan kepada pihak kontraktor.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Centralberitarakyat.com yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi, tidak menemukan satupun pekerja dari lingkungan setempat. Seluruh aktivitas pembangunan justru dikerjakan oleh pekerja dari luar wilayah.

Baca Juga :  Kades Jati Indah Diduga Menyimpangkan Anggaran DD Selama Menjabat, Hasil Audit di Pertanyakan Publik

Seorang pekerja bernama Anan mengaku, sudah hampir satu bulan proyek itu berjalan, namun pengawasan lapangan sangat minim.

> “Pengawas datang biasanya seminggu sekali. Gaji kami dibayar dua minggu sekali, kalau soal makan ya biasanya kami kasbon dulu,” ujarnya, Senin (8/11/2025).

Ia menambahkan, jumlah pekerja kini tersisa tiga orang dari sebelumnya lima. “Karena proyek ini sudah hampir selesai, dua orang dipindahkan ke proyek pembangunan posyandu yang lain,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Depok di Duga Abaikan Protokol K3, Rusak Jalan, dan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan Posyandu Cherry RW 09 tidak melibatkan warga sekitar, padahal aturan jelas mengamanatkan bahwa Pokmas dibentuk untuk mengelola dana kelurahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.

Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka Pokmas GMM Sembilan berpotensi menabrak ketentuan dalam Permendagri No. 130/2018, PP 73/2005, hingga regulasi daerah terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600