Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Proyek Pemeliharaan Jalan pada Ruas Jalan Banjaran – Pangalengan dengan Anggaran Rp 14 M oleh PT. Purna Graha Abadi Dinilai Amburadul

×

Proyek Pemeliharaan Jalan pada Ruas Jalan Banjaran – Pangalengan dengan Anggaran Rp 14 M oleh PT. Purna Graha Abadi Dinilai Amburadul

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_Sangat disayangkan, kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada Ruas Jalan Banjaran – Pangalengan yang saat ini tengah berlangsung berdasarkan Paket Kontrak No. 75/PUPR.08.01/BM.6.4.2.2/PPK/PJJ/UPT-III/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.493.967.620,00 dan pelaksana PT. Purna Graha Abadi dinilai amburadul atau tidak sesuai spek.

Adapun asumsi atau dugaan dari beberapa kalangan masyarakat bahwa pihak pelaksana dengan pihak Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, UPTD PJJ Wilayah III Jawa Barat ada main mata atau kongkalikong, hal tersebut didasari setelah beberapa awak media mendalami berbagai catatan teknis yang ditemukan di lapangan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Adapun beberapa hal yang ditemukan dari penelusuran para awak media secara langsung dilapangan, antara lain :

Baca Juga :  Ditinggal Pergi, Sebuah Rumah di Kupang Ambarawa Alami Kebakaran

Ketebalan aspal yang tidak konsisten di beberapa titik, dengan temuan lapangan mencapai ketebalan hanya ±3–4 cm, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi standar minimal pemeliharaan jalan menurut Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2 (Subbidang Perkerasan Aspal).

Perbaikan bahu jalan yang tidak merata, dan pada sebagian ruas terlihat tidak diupayakan stabilisasi ataupun pembenahan, yang dikhawatirkan memengaruhi daya dukung keseluruhan badan jalan.

Spesifikasi material aspal yang digunakan diduga kurang optimal dari segi daya lekat dan kepadatan agregat, dengan indikasi visual permukaan tidak padat dan rentan mengelupas.

Baca Juga :  Kementerian Kesehatan “KO”, Menghadapi Sanksi Hakim

4. Diduga tidak dilakukan pengerukan/pelapisan ulang (milling) terhadap aspal lama sebelum overlay, padahal menurut Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Teknis Pembangunan Jalan, metode overlay harus dilakukan dengan persiapan permukaan agar ikatan antara lapisan lama dan baru maksimal.

5. Pengeleman (tack coat) terlihat tidak merata bahkan di beberapa titik tidak terlihat adanya ikatan, padahal ini menjadi syarat utama kesatuan struktur lapis perkerasan.

Sehubungan dengan itu, awak media dan beberapa kalangan masyarakat sangat berharap Badan Pemeriksa dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara baik dan benar serta sesuai prosedur hukum yang tertera didalam undang-undang yang berlaku di negara ini, agar permasalahan ini selesai sesuai dengan norma yang ada serta tidak merugikan negara atau Masyarakat, dan juga pihak-pihak tersebut diatas diharapkan agar menjalankan tugasnya dengan baik dan Amanah.

Baca Juga :  Hendak tawuran, Polsek Ambarawa amankan 1 remaja.

Namun, setelah sekian lama dikirimkan surat konfirmasi, pihak DBMPR dan UPTD PJJ Wilayah III Jawa Barat sama sekali tidak merespon dan menjawabnya. (Tim/Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600