Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Proyek Drainase Rp284 Juta di Depok Mangkrak, Nyawa Anak Sekolah Jadi Taruhan

38
×

Proyek Drainase Rp284 Juta di Depok Mangkrak, Nyawa Anak Sekolah Jadi Taruhan

Sebarkan artikel ini
oplus_34
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM_Proyek drainase di lingkungan Pesantren Qotrun Nada, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, terindikasi mangkrak. Pantauan di lapangan, Selasa (23/9/2025), tak ada pekerja maupun pihak pelaksana di lokasi.

Kondisi ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama pengendara roda dua. Parahnya lagi, proyek berada tepat di depan sekolah dasar. Keselamatan anak-anak kini jadi taruhan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kabid SDA PUPR Kota Depok, Rizwan, ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat melalui WhatsApp: “Saya cek dulu, Bang.” Jawaban normatif yang jauh dari rasa tanggung jawab terhadap proyek yang dibiayai APBD.

Baca Juga :  TIM Hukum Pramono - Doel : Pernyataan Saudara (Budi Arie) Jelas Merupakan Kekeliruan, Berita Bohong, Dan Informasi Yang Sangat Menyesatkan

Ketua LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, menegaskan proyek tersebut adalah bentuk kelalaian serius. “Ini pakai uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau mangkrak, itu pelanggaran yang jelas merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Diketahui, proyek dengan nilai Rp284.202.179,27 dari APBD Kota Depok 2025 ini dikerjakan oleh CV Pijor Putra Sultan, dengan supervisi PT Adsila Indonesia Sinergi, dan konsultan perencana PT Dadali Perkasa.

Baca Juga :  Anang Iskandar Soroti Hukuman Pidana Penjara Dan Denda Yang Dijatuhkan Kepada Penyalah Guna Atau Pengguna Yang Melanggar Hukum, Adalah Pelanggaran HAM

Hingga berita ini terbit, pihak terkait lain, Halasan Simanjuntak, tidak memberikan keterangan.

Berpotensi Langgar UU,Mangkraknya proyek ini berpotensi melanggar sejumlah aturan: UU Perbendaharaan Negara (No. 1/2004) → Setiap dana APBD wajib memberi manfaat.

UU Pemda (No. 23/2014) → Pemda wajib jalankan pembangunan dan pelayanan publik.

UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001) → Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Baca Juga :  Halimah Humayrah Soal Teror, dan Pembunuhan Wartawan : Peristiwa-Peritiwa Tersebut Tidak Bisa Dianggap Persoalan Sepele. “Ini Ancaman Serius Bagi kebebasan Pers

UU LLAJ (No. 22/2009) → Pemerintah bertanggung

jawab atas keselamatan pengguna jalan.

Publik kini menuntut transparansi, pertanggungjawaban, dan penegakan hukum. Jika dibiarkan, proyek ini bukan hanya pemborosan, tapi juga ancaman keselamatan.(HR)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600