Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Proyek APBD DPKPP Kabupaten Bogor Dikerjakan dengan Gaya Preman, Wartawan Dilarang Liput!! 

×

Proyek APBD DPKPP Kabupaten Bogor Dikerjakan dengan Gaya Preman, Wartawan Dilarang Liput!! 

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_ 5 November 2025_Sikap arogan dan terkesan menutupi informasi publik kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Awak media yang hendak meliput proyek relokasi pembangunan Gedung Satlantas Polres Bogor di Kecamatan Cibinong justru mendapat larangan dan intimidasi dari salah satu oknum yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Proyek dengan Nomor SPMK: 000.3.2/2294/SPMK/PB-DPKPP/X/2025, senilai Rp3.787.700.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025, dikerjakan oleh CV. Setia Utama dengan pengawasan PT Seneca Rekayasa Indonesia serta perencanaan oleh PT Anggara Karya Utama. Berdasarkan dokumen, proyek ini dimulai sejak 29 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai 27 Desember 2025.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun ironisnya, ketika awak media mencoba mengambil dokumentasi dan mengonfirmasi progres pekerjaan di lapangan, justru dihalangi oleh seseorang yang diduga bagian dari pelaksana proyek.

Baca Juga :  Satpol PP Segel Restoran Asep Stroberi, Masyarakat Puncak Tuntut Pemimpin yang Tegas

Padahal, proyek ini jelas menggunakan uang rakyat, bukan dana pribadi. Karena itu, publik berhak tahu secara transparan proses pengerjaan dan penggunaan anggaran tersebut.

Kadis DPKPP: “Itu Tindakan yang Disayangkan” Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyesalkan tindakan tersebut.

“Sangat disayangkan jika ada pihak yang menghalangi media. Seharusnya mereka memberikan informasi dan penjelasan terkait teknis maupun proses pelaksanaan proyek. Tidak boleh ada kesan menutup-nutupi,” ujar Eko.

Baca Juga :  Tindakan Polsek Dramaga dan Instansi Terkait: Investigasi Penemuan Jasad di Kamar OYO Home Stay dan Proses Penyelidikan Polisi

Pernyataan Kadis ini mempertegas bahwa tindakan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi melanggar hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum: Tindakan melarang media meliput dan mengambil dokumentasi di proyek yang dibiayai APBD dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang, antara lain:

Bu1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 4 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Pasal 52: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat akses terhadap informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Baca Juga :  Guru Madrasah Diniyyah di Demak Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Dengan demikian, tindakan menghalangi liputan media di lokasi proyek bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius.

Peristiwa ini menjadi cermin buram bagi keterbukaan informasi di Kabupaten Bogor. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD seharusnya terbuka untuk diawasi publik, bukan malah dikelola seperti milik pribadi.

Publik menanti langkah tegas dari DPKPP Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang berani mengintimidasi media dan menutup akses informasi publik. (HR)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600