Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Program keringanan pajak dan bebas denda diminati warga Kab. Semarang

×

Program keringanan pajak dan bebas denda diminati warga Kab. Semarang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polres Semarang_Polda Jateng.
Program keringanan pajak dan bebas denda atau masyarakat sering menyebutnya dengan Pemutihan, diminati warga Kab. Semarang. Ini terlihat dari pantauan pada Samsat Kab. Semarang Kamis 10 April 2025.

Ditemui awak media Mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib SIP., dan Kanit Regident Polres Semarang Ipda K. Aditya S.TrK., menjelaskan bahwa antusias masyarakat yang melaksanakan pembayaran pajak sangat tinggi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Dengan adanya program dari Gubernur Jateng tentang keringanan pajak dan pembebasan denda kendaraan ini, di hari pertama kemarin 8 April 2025 tercatat 3000 lebih masyarakat yang datang. Dan kita melakukan pelayanan hingga pukul 22.00 Wib.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Wonogiri Sambangi Siskamling di Giriwono, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Program pemutihan ini sendiri akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, dan serentak di seluruh Provinsi Jawa Tengah.

Menyampaikan kembali bahwa di hari ke 2 dan ke 3 saat ini, jumlah pemohon wajib pajak yang hadir di kantor samsat Kab. Semarang rata rata sekitar 1000 lebih wajib pajak.

AKP Lingga kemudian menjelaskan juga program yang dijalankan, yaitu pembebasan biaya pajak sebelum tahun 2024, pembebasan denda pajak dan pembebasan denda Jasa raharja.

Baca Juga :  Kasdim Grobogan Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Kusuma Bhakti Purwodadi

“Jadi dalam program ini, masyarakat yang terlambat pajaknya lebih dari 1 tahun hanya membayar pokok pajak di 1 tahun terakhir, atau hanya membayar pokok pajaknya 1 kali Dan untuk denda pajak dihilangkan semua. Sedangkan untuk Jasa Raharja, masyarakat dibebaskan denda nya dan hanya membayar biaya pokok jasa raharja sesuai keterlambatan pajak tersebut.” Jelasnya.

Pihaknya berkomitmen bersama UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kab. Semarang dan Jasa Raharja, akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengikuti program tersebut. Harapannya dengan antusias warga dalam membayar pajak, menunjukkan program ini sebagai fasilitas masyarakat guna membayar tunggakan tunggakan pajak sebelumnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Dan Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Sukawening Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Pesan Dan Ajak Jaga Kamtibmas

Sambutan positif ini juga ditunjukkan oleh salah satu masyarakat M. Mahendra (27 Th) warga Ungaran, pihaknya membayar tunggakan pajak sepeda motor miliknya 4 tahun lebih.

“Program ini sangat membantu bagi masyarakat salah satunya saya, dimana saya terlambat 4 tahun lebih pasti akan keluar biaya banyak, namun karena ada program pemutihan ini saya hanya membayar pajak 1 kali, denda hilang dan membayar biaya pokoknya saja untuk Jasa Raharja.” Ungkap Mahendra yang mengaku mengetahui info pemutihan dari rekannya yang juga sebagai Personel Polri.

 

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600