Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Posyandu di Pabuaran Mekar Diduga Ilegal, Ketua LPM Bungkam Soal Izin

×

Posyandu di Pabuaran Mekar Diduga Ilegal, Ketua LPM Bungkam Soal Izin

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_pembangunan posyandu di RW 04, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini diselimuti tanda tanya besar. Fasilitas yang diklaim sebagai “kebanggaan warga” itu diduga kuat berdiri tanpa izin resmi, tanpa kajian teknis, serta berpotensi melanggar aturan tata ruang karena lokasinya menempel dengan aliran kali.

Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada H. Supeno, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pabuaran Mekar. Namun, jawaban yang diberikan dinilai mengambang dan jauh dari transparansi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Posyandu itu sudah digunakan warga dengan antusias. Tidak mengurangi fungsi kali, tidak mengganggu rasa aman, nyaman, maupun kebersihan lingkungan. Adapun mengapa dibangun di situ, cukup panjang saya uraikan,” kata Supeno singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp (01/10/2025).

Baca Juga :  Polres Kudus Bersama Muspika Kudus Gelar Penertiban Tempat Hiburan Malam

Ketika ditanya mengenai izin resmi, dokumen sertifikat lahan, dan kajian lingkungan, Supeno berdalih bahwa pembangunan dilakukan atas dasar “kearifan lokal” dengan lahan hibah perusahaan, serta hasil musyawarah RT/RW. Namun, ia tak mampu menunjukkan bukti dokumen yang sah.

Bahkan saat ditekan dengan pertanyaan lebih tajam, Supeno justru berkilah: “Nilai kemanfaatannya jauh lebih besar dibandingkan mudaratnya. Saya punya keterbatasan dalam memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya, sebelum akhirnya memilih bungkam.

Ironisnya, proyek tersebut menggunakan anggaran publik, bukan dana pribadi. Artinya, masyarakat berhak tahu dasar hukum, legalitas, dan transparansi penggunaan anggaran. Hingga berita ini diturunkan, Ketua LPM tidak lagi merespons pertanyaan lanjutan.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Cilangkap Diduga Asal Jadi: Minim Pengawasan, Warga Resah

Sorotan datang dari Edwar, LSM Indonesia Morality Watch. Ia menilai alasan “kearifan lokal” tidak bisa dijadikan dalih untuk mengabaikan hukum.

“Kearifan lokal bukan alasan untuk melanggar aturan. Jika posyandu ini dibangun tanpa izin resmi dan tanpa kajian teknis, maka itu jelas cacat prosedur. Pemerintah daerah jangan tutup mata, apalagi jika anggarannya bersumber dari uang rakyat,” tegas Edwar.

Ia menambahkan, jika benar dana publik digunakan, maka kasus ini berpotensi masuk ranah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi serius.

Dari tim Ahli hukum Andi Faisal, SH, MH, juga memberikan pandangan keras. “Fakta bahwa tidak ada izin, tidak ada kajian, dan tidak jelas status lahan sudah menunjukkan indikasi pelanggaran. Apalagi jika bangunan berdiri di atas atau menempel aliran kali, maka itu melanggar aturan tata ruang dan bisa dikenai sanksi administrasi maupun pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Skandal Proyek Tiang Internet di Karawang: Warga Terganggu, Izin Dipertanyakan, Pemerintah Diduga Tutup Mata

Menurut Abdullah, alasan manfaat tidak bisa menggugurkan kewajiban hukum. “Setiap proyek dengan dana publik wajib transparan dan tunduk pada aturan. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk: pembangunan ilegal dilegalkan hanya karena dianggap bermanfaat,” tambahnya.

Kasus pembangunan posyandu di Pabuaran Mekar membuka tabir tentang lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi penggunaan anggaran publik di tingkat kelurahan. Jawaban yang mengambang dari Ketua LPM, ditambah desakan LSM dan ahli hukum, menegaskan perlunya investigasi mendalam dari Pemkab Bogor dan aparat terkait.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600