Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polsek Tasikmadu Tindak Tegas Kasus Tipiring, Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan

28
×

Polsek Tasikmadu Tindak Tegas Kasus Tipiring, Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Karanganyar_HATIANESIA.COM_Seorang pria bernama TH alias Suwarno (39), warga Dukuh Ngablak, Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Karanganyar pada Kamis (31/7/2025).

Kasus ini bermula saat Taufiq diamankan aparat Polsek Tasikmadu setelah kedapatan menyimpan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek di rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain 1.169 botol ciu ukuran 1,5 liter, 35 botol ciu ukuran 0,5 liter, puluhan botol anggur berbagai merek, hingga ratusan botol bir, pada Kamis (24/7/2025)

Banner Iklan Harianesia 300x600

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar nomor 16 Tahun 2009 tentang pengendalian minuman beralkohol

Baca Juga :  Polsek Dramaga Giat Pisah Sambut Dari Kapolsek Lama Kepada Kapolsek Baru Berjalan Baik Dan Lancar, Tingkatkan Sinergitas Serta Keamanan Wilayah Kec. Dramaga Kab.Bogor

Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kurungan dua bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan tiga bulan ke depan Taufiq kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H. mengatakan bahwa penindakan kasus Tipiring ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Dengan Sigap Kapolsek Ciawi Beserta Satkeholder Terkait Lakukan Pertolongan Pertama Ke Pemudik Yang Pingsan Saat Antrian Traffugh Light Ciawi

“Polsek Tasikmadu bersama Polres Karanganyar berkomitmen menindak tegas peredaran minuman keras ilegal. Kami berharap putusan ini memberi efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan operasi dan razia di wilayah hukum Karanganyar.

Baca Juga :  Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600