Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN, Dua Pelaku Ditangkap

30
×

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SEMARANG_HARIANESIA.COM_Jajaran Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang bersama tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area warung makan mahasiswa (warmindo) Burjo Alby’s, depan pintu masuk Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban, seorang mahasiswa UIN berinisial R (19), mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya raib dari lokasi parkir meski sudah dikunci stang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Korban memarkir motor di depan warmindo, dan setelah tiga jam ketika hendak pulang motornya sudah tidak ada. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Aliet Alphard, Jumat (24/9/2025).

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Siatem Sambang Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama Ciota Kondisi Silahturahmi Dialog Kamtibmas Dan Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka pertama berinisial AF (32), warga Kecamatan Mijen. Ia berperan sebagai eksekutor pencurian dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci palsu berbentuk Y. AF ditangkap di rumahnya saat sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Dari lokasi, polisi menyita motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomor.

Baca Juga :  Kos - Kosan Mesum Semakin Marak, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Gencar Lakukan Patroli

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RGA (20), seorang pengamen asal Kendal. Ia bertugas sebagai pengemudi motor yang menunggu rekannya saat beraksi. RGA ditangkap Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumah kontrakannya di wilayah Boja, Kendal. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Baca Juga :  Dengan Sigap Kapolsek Ciawi Beserta Satkeholder Terkait Lakukan Pertolongan Pertama Ke Pemudik Yang Pingsan Saat Antrian Traffugh Light Ciawi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik. Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman,” tegas Kapolsek Ngaliyan.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600