Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

×

Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang — Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans berinisial GIF (22) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang ada. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait unsur kelalaian pengemudi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” terangnya Kombes Pol M Syahduddi

Baca Juga :  Apresiasi DPC Peradi Purwokerto atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap

Berdasarkan keterangan penyidik, bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur menurun dan menikung. Sopir yang baru sekitar dua bulan bekerja dan belum memahami karakteristik jalan tersebut, melakukan manuver mendadak sehingga kendaraan kehilangan kendali, terbalik, dan membentur pembatas beton. Petugas juga tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Dan Geng Motor, Gangguan Kamtibmas Dibulan Suci Ramadhan ini Kapolres Bogor Beserta Jajaran Giatkan Gelar Patroli KRYD

Akibat peristiwa tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal dunia mengalami luka berat, terutama di bagian kepala.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Jalin Keharmonisan dengan Anggota, Kapolres Sragen Adakan Olahraga Bersama Mengundang PP Polri Serta Dian Kemala

Sementara itu, Jasa Raharja Jawa Tengah memastikan penyaluran santunan kepada para korban, yakni Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi korban luka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memfasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing korban.

Kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara..

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600