Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan yang Mengakibartkan Korban Meningal Dunia

×

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan yang Mengakibartkan Korban Meningal Dunia

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan, S.H., M.M., melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid Ashobar I, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay. Korban diketahui bernama Desi Indrajati, sementara pelaku berinisial GLNH berhasil diamankan petugas.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolrestabes Bandung menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok dan naik ke atap genteng. Saat mencoba masuk, pelaku terjatuh dan merobohkan plafon kamar korban. Korban yang terbangun langsung berteriak, sehingga pelaku melakukan kekerasan dengan menendang korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh, kemudian mengambil pisau di dapur dan menusuk korban sebanyak 13 kali di bagian leher hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Putra Tama Purwantoro Raih Gelar Juara di Piala Dandim Wonogiri Festival Sepak Bola KU-14

Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, helm, telepon genggam, uang tunai Rp900.000, dan barang lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 23.50 WIB, tim Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Bojongsalam, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Cegah Premanisme, Satgas Binmas Edukasi Petugas Keamanan di Kawasan Industri Semarang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600