Sukoharjo – Polres Sukoharjo menggelar Forum Belajar Bersama bagi anggota kepolisian dengan mengangkat tema perdamaian sebagai upaya penyelesaian tindak pidana menuju keadilan restoratif. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Vicon Polres Sukoharjo, Kamis (18/12/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Forum tersebut dihadiri langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, jajaran pejabat utama seperti Kabag SDM, KBO Satreskrim, KBO Satnarkoba, Kanit Reskrim Polsek jajaran, anggota Polwan, serta perwakilan anggota Polres Sukoharjo.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dikenal sebagai pakar hukum acara dan alternatif penyelesaian sengketa. Dalam forum tersebut, Prof. Tata menyampaikan materi utama bertajuk “Mediasi” sebagai instrumen penting dalam penerapan keadilan restoratif.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam sambutannya menegaskan bahwa penegakan hukum modern tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang berujung di pengadilan. Menurutnya, keberhasilan Polri juga ditentukan oleh kemampuan aparat dalam menghadirkan solusi yang adil, humanis, dan mampu menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Sejalan dengan transformasi Polri yang Presisi, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi bagaimana kita mampu menyelesaikan masalah secara berkeadilan melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Kapolres.
Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menekankan bahwa mediasi merupakan jantung dari keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa peran polisi sebagai mediator tidak sekadar mempertemukan para pihak.
“Mediator harus memiliki kemampuan negosiasi, menjaga netralitas, serta memahami aspek yuridis agar kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Tata Wijayanta dalam pemaparannya menjelaskan perbedaan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi, termasuk negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga konsiliasi. Ia juga menguraikan secara mendalam konsep mediasi penal sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berorientasi pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.
“Mediasi penal mencerminkan prinsip keadilan restoratif, di mana fokus utamanya bukan pembalasan, melainkan pemulihan hubungan sosial, penggantian kerugian korban, serta penyelesaian yang lebih cepat dan bermanfaat bagi semua pihak,” jelas Prof. Tata.
Dalam forum tersebut, juga dibahas perkembangan penguatan keadilan restoratif dalam rancangan KUHAP 2025, termasuk mekanisme perdamaian pada tahap penyelidikan dan penyidikan, peran penegak hukum sebagai mediator, serta pentingnya pengawasan pengadilan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban.
AKBP Anggaito Hadi Prabowo berharap forum ini tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu, tetapi juga sarana diskusi atas kendala nyata yang dihadapi anggota di lapangan, baik di tingkat Polres maupun Polsek.
“Saya ingin setelah forum ini, mindset kita semakin tajam bahwa hukum adalah alat untuk mencapai kedamaian dan keadilan, bukan sekadar instrumen penghukuman,” pungkasnya.
Melalui Forum Belajar Bersama ini, Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menyelaraskan praktik penegakan hukum dengan perkembangan ilmu hukum, demi pelayanan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat.
Mariyo




















