Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Sragen Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Lapas, Dua Pelaku Diringkus, Shabu Dan Obat Terlarang Diamankan

×

Polres Sragen Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Lapas, Dua Pelaku Diringkus, Shabu Dan Obat Terlarang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen, Jawa Tengah — Satresnarkoba Polres Sragen kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba.

Sebuah upaya penyelundupan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Obaya) ke Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan, sekaligus mempertegas langkah kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas yang bebas dari narkoba.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran shabu.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda.

Pelaku pertama, MR (33), dibekuk di dalam Lapas Kelas IIA Sragen. Dari penangkapan ini, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, JBK (28), di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Sragen Kota.

Dari kedua pelaku, petugas menyita 1,46 gram shabu serta 30 butir Obat Terlarang (Obaya). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemulung Terseret Arus Sungai Ledug di Kawasan Industri Keroncong

Selain melakukan penindakan, Sat Narkoba Polres Sragen terus menggelar langkah preemtif dan preventif melalui kegiatan Sosialisasi P4GN di sekolah-sekolah, desa-desa, dan berbagai komunitas masyarakat.

Upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami bahaya narkoba dan mampu menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa Polres Sragen tidak memberi celah sedikit pun bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Sukowati.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Obstruction Of Justice, Salah Satunya Merupakan Dirut Tv Swasta

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600