Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Ngronggot

312
×

Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Ngronggot

Sebarkan artikel ini
Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Ngronggot
Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Ngronggot
Banner Iklan Harianesia 468x60

Nganjuk – Harianesia Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/2024).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian ini.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Tersangka yang berinisial AF (21 tahun), warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah sabit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna hijau,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Kadiv Humas: Kapolri Sudah Kantongi Nama Calon Wakapolri Terkuat

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika korban bernama MSH (20 tahun) bersama temannya melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan. Saat berada di pertigaan jalan, mereka bertemu dengan tersangka yang berboncengan dengan rekannya.

Baca Juga :  Terkait Blunder 280 Sertipikat Pagar Laut di Desa Kohod, Hasil Penelitian Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

AKP Julkifli menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah saat berpapasan dengan korban, pelaku merasa tersinggung kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian mengayunkan sabit ke arah korban, melukai tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada hari yang sama,” ujar AKP Julkifli.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Citeureup Desa Sanja Giat Cooling Sistem Wujud Pelayanan Publik Pertemukan Pihak Keluarga Dari Warga ODG Yang Ditemukan Diwilayah Kecamatan Citeureup

Kepada tersangka AF (21 tahun) selanjutnya akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600