Maros_HARIANESIAMCOM_Laporan resmi yang diajukan Kasra ke Polres Maros kini mendapatkan tindak lanjut nyata. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya disposisi dari Kanit Reskrim Polres Maros, Ipda Fajar Al A’raaf, S.H., M.H., kepada penyidik yang ditunjuk.
Dalam disposisi bertanggal 20 Agustus 2025 itu, Kanit Reskrim menekankan agar laporan segera diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga menginstruksikan agar seluruh perkembangan penyelidikan dilaporkan secara berkala, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan terukur.
Adapun disposisi tersebut ditujukan langsung kepada Aiptu Saharuddin, penyidik yang menangani perkara. Instruksi tegas yang tercantum di dalamnya antara lain: menindaklanjuti laporan, menyesuaikan dengan SOP, serta melaporkan setiap perkembangan.
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya penanganan kasus ini. Menurutnya, kepastian hukum bagi setiap laporan masyarakat merupakan kewajiban aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar pihak kepolisian menangani kasus ini sesuai prosedur dan aturan yang ada. Lidik Pro akan mengawal proses ini sampai tuntas, karena setiap laporan masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” tegas Ismar.
Dengan adanya disposisi resmi dari Kanit Reskrim, laporan Kasra kini telah masuk dalam tahap penanganan hukum. Publik pun berharap, proses ini dapat segera menemukan titik terang, memberikan rasa keadilan, serta memastikan bahwa setiap aduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.(Levi)