Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Kendal wujudkan Nomenklatur “PAMAPTA” perkuat pelayanan publik lebih baik

×

Polres Kendal wujudkan Nomenklatur “PAMAPTA” perkuat pelayanan publik lebih baik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kendal – Polres Kendal terus melakukan langkah strategis dalam meningkatkan mutu dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi terbaru yang mulai diterapkan adalah perubahan nomenklatur dari Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) menjadi Perwira Samapta (Pamapta). Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025, dalam upaya memperkuat sistem pelayanan kepolisian yang modern, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud peningkatan profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Pamapta menjadi wajah depan Polri di tingkat Polres. Mereka hadir untuk memberikan pelayanan terpadu—mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, hingga penanganan perkara ringan. Semua dilakukan secara cepat, tepat, dan berempati,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Pamapta memiliki fungsi yang luas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Di antaranya:

– Pelayanan kepolisian terpadu, seperti pembuatan laporan polisi, surat tanda terima laporan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat kehilangan, SKCK, surat izin keramaian, hingga administrasi SIM dan STNK.

– Koordinasi dan pengendalian bantuan kepolisian, meliputi tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Bersama Kepala Desa Wilayh Hukum Polsek Ciampea Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kriminalitas Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H Cipta Kondisi Aman

Menurut AKBP Hendry, penerapan Pamapta juga diatur secara bergilir dalam tiga shift (Pamapta I, II, dan III), guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan 24 jam penuh tanpa jeda.

“Dengan sistem ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran polisi setiap saat. Inilah bentuk nyata Polres Kendal mendukung kebijakan Presisi Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Klien rugi puluhan milyar YGANN Law Firm laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

Perubahan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 September 2025, dan diharapkan menjadi tonggak baru peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih cepat, profesional, dan terpercaya di Kabupaten Kendal.

Khnza Haryati

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600