Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan di Depan TMP Kalibata, Dua Orang Tewas

×

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan di Depan TMP Kalibata, Dua Orang Tewas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua pria di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa tersebut juga mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas dan kendaraan milik warga di sekitar lokasi kejadian.

Insiden bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria. Petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Korban pertama berinisial M.T.T. (41), warga Jakarta Pusat, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban kedua, M.R.D. (32), warga setempat, mengembuskan napas terakhir di RS Budi Asih, Jakarta Timur. Proses identifikasi jenazah dilaporkan selesai pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.

Baca Juga :  Hibur masyarakat, Band Sat Lantas Polres Semarang tampil di CFD Alun-alun Bung Karno

Selain menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut juga disertai aksi perusakan dan pembakaran fasilitas warga. Berdasarkan data kepolisian, kerusakan meliputi empat unit kendaraan roda empat, tujuh unit kendaraan roda dua, empat lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan, seperti kaca pecah.

Sebagai langkah pengamanan, Polri melakukan penjagaan dan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian guna mencegah kerumunan dan menjaga situasi tetap kondusif. Kepolisian juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk membantu proses administrasi medis, pengurusan jenazah, hingga pemulangan jenazah kepada pihak keluarga.

Baca Juga :  Kepedulian Polda Jabar Kepada Petani Jagung Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, DN, dan AM. Keenam tersangka diketahui merupakan anggota Kesatuan Pelayanan Markas (YANMA) Mabes Polri.

“Pimpinan Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana akan diproses secara tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus, dan Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional serta akuntabel,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Habib Muchdor Apresiasi Kadivpas Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar" Canangkan Program Ketahanan Pangan! 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut.

Polri juga memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar TMP Kalibata pascakejadian.

Reforter : Dede Mulyana

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600