Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Permusuhan Usai Aksi di DPRD Jabar

16
×

Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Permusuhan Usai Aksi di DPRD Jabar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_Polda Jawa Barat bertindak tegas terhadap penyebaran konten provokatif pasca aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar, 29 Agustus 2025. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran mulai dari peracikan bom molotov, penyebaran video provokasi, hingga ujaran kebencian yang menyasar aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini diungkap setelah sejumlah laporan polisi masuk pada 2–3 September 2025.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Para tersangka ini tidak hanya membuat dan melempar molotov, tetapi juga aktif menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong yang meresahkan masyarakat,” tegas Hendra, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Kefas Hervin Devananda: Pelaku Perusakan Harus Dihukum Sesuai Undang-Undang

Lebih jauh, Hendra mengungkapkan bahwa sebagian tersangka bahkan melakukan siaran langsung di media sosial saat pelemparan molotov dan pembakaran bendera Merah Putih, disertai seruan provokatif dan ujaran kebencian.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 unit ponsel, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan provokasi.

Baca Juga :  Bongkar Mafia Beras di Jabar: Polda Amankan Enam Tersangka, Kerugian Capai Rp7 Miliar

Hasil penyelidikan menunjukkan, para tersangka memiliki peran berbeda: ada yang meracik molotov, ada yang merekam, dan ada yang menyebarkan video untuk memperluas jangkauan provokasi.

Hendra menegaskan, penanganan ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi di media sosial.

“Kebebasan berpendapat dijamin, tapi harus sesuai koridor hukum. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas dengan konsekuensi pidana,” ujarnya.

Seluruh tersangka diproses sesuai hukum, didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur KUHAP. Mereka dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Panen Ikan Lele dan Sayur Mayur di Kolam Terpal Program P2L

Polisi juga mengajak masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak terprovokasi.“Kami minta masyarakat lebih cerdas memilah informasi. Jangan mudah terhasut konten yang menebar kebencian. Mari bersama menjaga keamanan dan kondusivitas Jawa Barat,” pungkas Hendra.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600