Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polda Jabar Tumpas Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Selamatkan Uang Negara Rp1,99 Miliar

9
×

Polda Jabar Tumpas Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Selamatkan Uang Negara Rp1,99 Miliar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus korupsi dana bantuan pemerintah yang semestinya ditujukan untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang. Akibat ulah para pelaku, negara sempat dirugikan hingga Rp1,99 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan ini bermula dari laporan pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan intensif, tujuh pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) ditetapkan sebagai tersangka.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk meraup dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, menipu masyarakat petani, hingga menguasai uang bantuan hampir dua miliar rupiah,” tegas Hendra dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Polda Jabar Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Jakbar, Satu WNA Ditangkap

Tersangka utama berinisial N, selaku Sekjen GKTMTB, menjadi otak pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memerintahkan pengurus lain untuk memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif. Uang bantuan yang seharusnya menopang wirausaha rakyat justru dialihkan demi kepentingan pribadi, mulai dari disimpan tunai hingga dipakai membeli traktor.

Enam tersangka lain berinisial A.A.A., M.Y., A, B, E, dan M.D. juga terlibat aktif, mulai dari menarik dana hingga membuat laporan pertanggungjawaban palsu serta mengurus surat keterangan fiktif dari desa.

Baca Juga :  Kapolsek Dramaga Polres Bogor Hadiri Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kecamatan Dramaga, Wujud Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Untuk memperkuat bukti, Polda Jabar telah memeriksa 131 saksi dan menghadirkan tiga ahli, yaitu ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen pengajuan KWU, rekening koran, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, hingga bukti pembelian.

Hendra menegaskan, tindakan para tersangka jelas melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020.

Baca Juga :  Fungsi Humas pada Polri: Menegaskan Tanggung Jawab dan Profesionalisme

“Bantuan wirausaha ini seharusnya menjadi jalan keluar masyarakat untuk bangkit dari dampak pandemi. Namun, oleh para tersangka diselewengkan demi memperkaya diri sendiri. Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen kami melindungi hak rakyat,” ujar Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600