Bandung_HARIANESIA.COM_ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok penjualan titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp1,963 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional.
Polisi menyebut para pelaku menggunakan modus menawarkan titik koordinat SPPG kepada masyarakat dengan iming-iming akses dan persetujuan resmi dari BGN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 20 Januari 2026. Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan praktik penipuan yang terjadi di wilayah Kota Banjar dan Bandung.
“Para pelaku menjanjikan kepada korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginan korban dengan syarat menyerahkan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya, Selasa 19 Mei 2026.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka diduga memberikan ID atau akses palsu yang seolah-olah berasal dari sistem resmi Badan Gizi Nasional. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut.
Empat Tersangka Ditangkap
Polda Jabar menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
YRN (Yordan/Ramdan Nur Yamin)
AY (Anwar Yusuf alias Ayi)
AN (Ali Nugraha)
OSP (Oki Septian Pradana)
Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
YRN disebut berperan menawarkan dan meyakinkan korban terkait pengurusan titik SPPG. Sementara AN diduga menerima dan menyalurkan dana sekaligus menyediakan ID palsu. AY disebut menjadi penghubung antarpelaku.
Adapun OSP diduga menjadi aktor utama dengan mengaku sebagai kerabat pejabat Badan Gizi Nasional untuk memperkuat kepercayaan korban. Dari hasil penyidikan, OSP disebut menerima aliran dana terbesar, yakni sekitar Rp1,046 miliar.
“Tidak ada satu rupiah pun dana tersebut masuk ke Badan Gizi Nasional. Seluruhnya digunakan oleh para pelaku,” ungkap penyidik
Korban Berjumlah 13 Orang
Polisi menyebut sedikitnya terdapat 13 korban dalam perkara ini. Para korban berasal dari sejumlah daerah dan mengaku tertarik menjadi mitra pembangunan dapur SPPG.
Korban dijanjikan akses titik lokasi strategis dengan dalih memiliki jalur khusus ke BGN. Setelah melakukan pembayaran, korban akhirnya mengetahui bahwa ID dan akses yang diberikan tidak dapat digunakan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait transaksi serta dokumen elektronik.
Ada Tiga Laporan Polisi
Polda Jabar mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan sedikitnya tiga laporan polisi. Dua laporan saat ini ditangani langsung oleh Polda Jabar, sementara satu laporan lainnya berada di Polsek Antapani.
Salah satu laporan berasal dari peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 di wilayah Cicendo, Kota Bandung. Sedangkan laporan lainnya terkait dugaan penipuan di Kota Banjar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
BGN Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Titik SPPG
Perwakilan Badan Gizi Nasional dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan mitra SPPG dilakukan secara resmi dan daring melalui portal pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui situs resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya maupun melalui jalur perantara.
“Tidak ada mekanisme jual beli titik SPPG. Semua proses dilakukan secara online, diverifikasi bertahap, dan melalui survei lapangan,” tegasnya.
BGN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat pemerintah untuk menjanjikan proyek atau titik lokasi tertentu.
Selain di Jawa Barat, pihak BGN mengaku menemukan dugaan modus serupa di sejumlah daerah lain seperti Batam dan Lombok Timur.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Jabar mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi terkait program pemerintah melalui kanal resmi dan tidak tergiur tawaran jalur cepat maupun akses khusus yang menjanjikan keuntungan instan.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan serupa diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Lepi




















