BOGOR_HARIANESIA.COM_Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Adhi, SH pada sidang Selasa (23/9/2025).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andang Setyo Nugroho, SH yang menuntut keduanya dengan hukuman mati, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer JPU.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Andang Setyo Nugroho, SH, bersama tim jaksa Afif Panjiwilogo, SH, M.Hum, dan Kevin Donahue Zega, SH menyatakan masih akan pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Anto Astari, SH, MH dan Silvia Eka Putri, SH, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, sejak awal klien mereka tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah sabu-sabu.
“Klien kami, Yogi, hanyalah seorang sopir rental. Ia hanya diminta oleh temannya, Erdia (DPO), untuk mengantar barang dari Kabupaten Bogor ke Kota Bogor. Yogi dan Muji tidak tahu bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu seberat 50 kilogram,” ujar Anto.
Diketahui, pada 13 Desember 2024, Yogi dan Muji diminta Erdia untuk mengangkut barang menggunakan mobil Wuling dari Gunung Putri menuju Kota Bogor. Dalam perjalanan, Erdia sempat memberi tahu bahwa barang yang dibawa adalah sabu-sabu. Setelah keluar pintu tol, Erdia meminta berhenti dan pergi meninggalkan mobil. Tidak lama berselang, polisi datang dan menangkap Yogi serta Muji.
Dari penangkapan itu, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor. Kedua terdakwa kemudian dibawa dan diamankan di Mapolda Sumsel.
Penangkapan terjadi di Jalan Gunung Gede, Perumahan Griya Bantar Sentosa, RT 05 RW 03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.(Levi)