Pati – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati Sri Marthaningtiyas tetap menjalankan tugas pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polresta Pati, meskipun dilaksanakan pada hari libur minggu 14 Desember 2025.
Pendampingan ini dilakukan di unit PPA Satreskrim Kepolisian Resor Pati sebagai bentuk komitmen Bapas Pati dalam memastikan terpenuhinya hak-hak ABH selama proses hukum berlangsung. Kehadiran PK dalam proses BAP bertujuan untuk memberikan perlindungan, pendampingan psikososial, serta memastikan bahwa pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bapas Pati menyampaikan bahwa pendampingan BAP merupakan salah satu bentuk komitmen Bapas Pati dalam memberikan pelayanan prima dan perlindungan hak asasi manusia bagi klien pemasyarakatan. “Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menciptakan proses pemeriksaan yang objektif, humanis, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, PK Bapas Pati berkoordinasi dengan penyidik Polresta Pati serta pihak terkait lainnya agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara humanis, ramah anak, dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. PK juga memberikan penjelasan kepada ABH mengenai hak dan kewajibannya selama proses pemeriksaan.
Kegiatan pendampingan di hari libur ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme PK Bapas Pati dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan tanpa mengenal waktu, demi terwujudnya sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan anak.
Khnza Haryati




















