Kota Tangerang – Lokasi Pakons Prime Hotel yang terletak di Jl. Daan Mogot No. 62. Sukarasa Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten, diduga dijadikan sarang transaksi penipuan prostitusi online.
Korban transaksi online yang identitasnya minta disamarkan di media, sebut saja Joko, pada Sabtu 2 Agustus 2025, Joko mengaku sudah menjadi korban penipuan transaksi prostitusi online tersebut. Korban mengaku baru dua hari menggunakan aplikasi Mi’chat. Ketika korban membuka aplikasi itu, penyedia jasa prostitusi online itu mengaku sebagai karyawan di hotel tersebut.
Kemudian korban itu, kata Joko, dirinya diberikan alamat lokasi (sharelok) yang berada di bahwa penyedia jasa prostetusi terletak dalam hotel. Tarif yang di sepakati sebesar Rp. 300.000 jika tidak sesuai, maka pihak korban boleh membatalkannya.
Namun setibanya di gerbang Pakons Prime Hotel, Joko diminta oleh penyedia jasa prostitusi itu agar mengkonfirmasi terlebih dulu kepada pengurus (Allan Management)nya untuk memastikan bahwa Joko adalah tamunya. Penyedia layanan itu dengan mengirimkan nomor Whats App +62 877-9224-4154 atas Adrian Irshadi sebagai pengurusnya.
Korban disarankan segera oleh penyedia menghubungi pengurus, dengan mengaku bahwa mau boking atas nama Tiara. Selanjutnya, Korban menghubungi, namun pihak pengurus melarang langsung bisa masuk ke hotel tersebut.
” Saya di depan gerbang, diminta untuk ikuti prosedur boking ladies, dalilnya demi kenyamanan nantinya ketika bermain di room, Korban juga berikan formulir prosedur, korban pun membayar uang jaminan sebesar Rp. 2.700.000, yang dilakukan sebanyak dua kali transaksi,” kata Korban kepada media.
Melihat bangunan megah di depan matanya, dan serta melihat petugas yang ada disana cuek. Akhirnya, korban percaya dan langsung mentransfer biaya jaminan boking ladies a/n Tiara sebesar Rp. 2.700.000 kepada rekening dengan No. 50108872122 a/n Suleman Bank Aladin yang dilakukan dua kali transfer. Sebab, berdasarkan keterangan Adrian Irshadi bahwa uang itu akan kembali utuh 100% kepada korban.
Sayangnya, usai memenuhi Jaminan itu, Joko ternyata masih tak bisa bertemu dengan ladies (Tiara). Malah korban kembali mendapatkan formulir jaminan boking dengan biaya lebih besar Rp. 7.760.160,00 dengan dua kali transaksi, merasa janggal, Joko akhirnya sadar bahwa dirinya sudah ditipunya.
” Jelas ini adalah penipuan penyedia jasa prostitusi dan telah merugikan banyak orang, oleh sebab itu, saya berharap kedepannya tidak ada lagi korban, pihak kepolisian harus segera mendaktegas,” ujar Joko.
Ternyata, paktik penipuan tersebut berdasarkan informasi ternyata sudah banyak menelan puluhan korban sudah cukup lama tepatnya di lokasi tersebut. Namun dari pihak management Pakons Prime Hotel Tangerang terkesan melakukan pemberian atas aktivitas yang sudah banyak korban penipuan.
” Memang lokasi Pakons Prime Hotel yang di depan Indomart itu, sudah banyak yang jadi korban, katanya saat ditanya kepada pihak sekuriti di Hotel, sekuriti tak tahu,” kata warga setempat.
Mendengar itu, Ketua Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Tangerang, Jandri Ginting, S.ST menegaskan akan segera melayangkan surat kepada management Pakons Prime Hotel Tangerang dalam waktu dekat ini. Sebab, kata dia, pihak juga kerap mendengar informasi adanya penipuan prostitusi online di hotel tersebut.
” Dalam dekat ini, Kami dari MOI dan LSM Harimau akan segera melayangkan surat audensi kepada pihak pengelola atau management Pakons Prime Hotel,” tandasnya.
Sementara Adrian Irshadi selaku Managemen hotel tersebut membantah ada nya penipuan, dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp dirinya menegaskan
“Saya ingatkan Itu bukan penipuan ya”
bahwa sebenarnya saudara *_HADI ISRON_* sendiri yang tidak mengikuti intruksi prosedur nya dan tidak menyelesaikan nya.
Lebih lanjut dirinya katakan “Apabila dia menyelesaikan nya, uang nya akan dapat di proses kembali untuk Refund”
Di awalnya saudara Hadi isron ingin membooking ladies, namun dia tidak menyelesaikan untuk prosedur yang telah dilampirkan dan membatalkan secara sepihak dia mengatakan bahwa ini penipuan padahal Jika dia menyelesaikan prosedur yang telah diberikan keseluruhan sistem kami dapat berjalan kembali dan uang jaminan seutuhnya akan dikembalikan Sebenarnya bukan kami yang bersalah seutuhnya saudara *HADI ISRON*, padahal dia sendiri yang tidak mau menyelesaikan tapi kenapa kami yang dijelek-jelekkan tandasnya.