Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

PHL jadi Tumbal ‘SIM Tembak’ Sistem Regulasi SATPAS Diragukan

×

PHL jadi Tumbal ‘SIM Tembak’ Sistem Regulasi SATPAS Diragukan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kabupaten Sukabumi_Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Baru dengan harga yang di Tarif oleh Petugas Pelayanan SATPAS SIM Cibadak cabang pembantu SATPAS Sukabumi Polres Kabupaten Sukabumi, sebesar Rp. 800.000 mendapat bantahan keras Pihak SATPAS.

Kejadian ini menimpa Jaenudin Pemohon SIM C Baru yang Secara langsung sontak kaget saat diminta Biaya yang besar itu oleh Petugas SATPAS berinisial FT dan cukup memberikan Photocopy copy KTP 2 lembar saja, sebagai syarat keseluruhan sampai SIM jadi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut Jaenudin saat mengeluhkan kejadian itu kepada media ini pada (12/3/2026), FT selaku Petugas dengan seragam di Loket Depan SATPAS melayani Jaenudin yang menanyakan biaya dan persyaratan untuk Proses Pembuatan SIM A Baru.

Petugas tersebut menjawab dengan mengetikan angka 800.000 melalui handphone, yang ditunjukan kepada Jaenudin.

Jaenudin selanjutnya diantar FT ke ruang photo untuk melakukan Photo dan Sidik Jari, yang dilakukan Anggota Polri SATPAS tersebut.

Baca Juga :  Terbukti Wanprestasi, PN Bangkinang Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang

Ia mengatakan dirinya tidak mengisi data diri selembarpun atau melakukan UjianTes apapun, hanya diminta menunggu beberapa menit sampai SIM nya pun selesai dicetak.

Kepala Satuan Lalu Lintas (KASAT LANTAS)
Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. melalui KANIT REGIDENT, saat dikonfirmasi via telp pribadinya menyangkal adanya Anggotanya yang bertindak dalam keterlibatan kejadian tersebut.

Menurut pihaknya, Petugas yang dimaksud bukan lah Anggota Polri SATPAS Cibadak Polres Kab. Sukabumi, Melainkan Petugas Harian Lepas (PHL) SATPAS berinisial FT yang tugasnya hanya membantu mengurusi Arsip saja. Selain itu dalam pernyataan nya ia juga menuding dengan mengatakan bahwa petugas itu “Main Belakang”.

Masih Menurut KASAT LANTAS , selisih dari biaya tarif resmi sebanyak ±680 ribu yang menjadi keuntungan Pribadi itu, dikatakan masuk ke rekening pribadinya sendiri.

Baca Juga :  Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo

Selanjutnya Petugas itu dikatakan bertindak dalam Menetapkan Harga, dan menentukan persyaratan yang diperlukan kepada Pemohon SIM, adalah atas kehendaknyanya sendiri tanpa melibatkan atau koordinasi oleh Anggota Polri di SATPAS tersebut.

Selain itu Dalam kasus ini dinyatakan oleh Pimpinan SATPAS Polres Kabupaten sukabumi itu, bahwa pihaknya lalai sehingga saat itu FT dapat bertindak sendiri dalam proses Cetak SIM Baru, dengan mengakses entri Data system SATPAS Polri hingga pemberkasan dapat berjalan mulus tanpa diketahui pihaknya.

FT juga dikatakan memalsukan tanda tangan dan beberapa dokumen entri Data Kelulusan, namun menurut Kepala Satuan Lalulintas Polres Kabupaten Sukabumi, bahwa SIM yang diterbitkan itu adalah SIM ASLI/Diakui Negara.

Jaenudin hingga kini masih meragukan keaslian SIM miliknya, ia saat dimintai keterangan oleh media ini ia mengaku masih kebingungan, Bagaimana system bisa bergulir oleh satu orang PHL Pekerja dari warga sipil yang diperbantukan SATPAS bisa mengendalikan fungsi dan kewenangan Anggota Kepolisian Lalu lintas diluar, fungsi nya sebagai Anggota Petugas Polri SATPAS itu ?

Baca Juga :  Biddokkes Polda Jateng Pastikan Standar Food Safety pada Program Makan Bergizi Gratis

Kemungkinan terbaik yang tersalurkan dikatakan oleh Jaenudin memungkinkan bahwa System Regulasi Penerbitan SIM Baru di SATPAS Cibadak Kabupaten Sukabumi yang Berjalan selayaknya yang terjadi, adalah Aturan Upnormal yang SAH yang berjalan saat itu.

Bagian yang sulit dicerna adalah Bagaimana mungkin System itu dapat Berjalan tanpa kebijakan petinggi Polri di SATPAS Polres Kabupaten Sukabumi, sehingga menjadi pasrah kerugian besar yang dialami Jaenudin sebagai masyarakat dengan penghasilan rendah.

Juga fungsi dan kewenangan siapa yang berkompeten melakukan pembiaran system yang teroganisir berjalan upnormal, sehingga untuk meraup keuntungan pribadi dalam institusi pelayanan Publik itu, masyarakat menjadi korban tanpa pertanggungjawaban.

Sumber: LSM IMW/TIM

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600