JAKARTA_HARIANESIA.COM– Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026, setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Etika Saragih, dalam siaran persnya, Sabtu (4/4/2026), menegaskan bahwa peristiwa tersebut melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah, serta mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.
PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun demikian, menurut Etika, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
“Penegakan hukum harus dijalankan secara adil dan proporsional, bukan justru menghadirkan ketakutan serta menghambat umat dalam menjalankan ibadahnya, apalagi pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, PGI menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah.
Mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa kecuali, serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga negara.
Meminta aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak.
Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, mengedepankan semangat toleransi, serta merawat kebinekaan sebagai anugerah dan kekuatan bangsa Indonesia.
Dalam terang iman Kristiani, PGI mengingatkan bahwa panggilan gereja adalah menghadirkan damai di tengah dunia. Namun damai tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan.
“Karena itu, kami berharap negara sungguh-sungguh hadir sebagai penjamin keadilan dan pelindung kebebasan beragama bagi seluruh warga,” kata Etika.
(Tim/DWI)




















