Jakarta,-Pegiat Demokrasi, Petrus Herman, mengeluarkan pernyataan terkait kasus pelecehan 16 siswa yang baru-baru ini menjadi korban atas perlakuan bejat si oknum guru di SD Rawa Buntu1 Tangerang Selatan Selasa (20/1/2026).
Petrus Herman menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami mengecam keras tindakan pelecehan siswa oleh guru. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Petrus.
Petrus Herman juga menyerukan agar pihak sekolah dan pemerintah mengambil tindakan cepat untuk menangani kasus ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. “Kami meminta agar guru yang bersangkutan dipecat dan dihukum sesuai dengan hukum,” katanya.
Petrus juga memberikan apresiasinya kepada Fraksi PDI PERJUANGAN di DPRD Kota Tangerang, yang sudah mengambil sikap terkait kasus tersebut.
Pegiat Demokrasi
asal Kota Tangerang ini juga menekankan pentingnya pendidikan karakter Bangsa dan kesadaran akan hak asasi manusia di sekolah. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” kata Petrus.
Kasus pelecehan siswa oleh guru ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat Kota Tangerang Selatan yang disebut Kota Layak Anak, semestinya pihak sekolah mengantisipasi perbuatan atau hal hal negatif yang terjadi di Lingkungan sekolah dengan memasang CCTV sebagai langkah awal
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dituntut untuk mengambil langkah politik dan kebijakan yang nyata dan terukur, mulai dari evaluasi total terhadap sistem pengawasan tenaga pendidik, penguatan standar etika dan integritas aparatur pendidikan, hingga penyusunan dan implementasi mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang efektif dan berpihak pada korban di seluruh satuan pendidikan. Termasuk ketersediaan CCTV di setiap sekolah terutama di lokasi rawan untuk mencegah perilaku yang menyimpang.
Selain itu, negara wajib memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis, pemulihan trauma, serta jaminan keberlanjutan pendidikan tanpa stigma dan tekanan sosial. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan publik tutup Petrus.(DW)




















