Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Peredaran Narkoba Terbongkar di Sragen: Dua Tersangka Dibekuk, Ratusan Pil Terlarang dan Sabu Disita Satresnarkoba Polres Sragen

×

Peredaran Narkoba Terbongkar di Sragen: Dua Tersangka Dibekuk, Ratusan Pil Terlarang dan Sabu Disita Satresnarkoba Polres Sragen

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen, Jateng – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen kembali terbongkar.

Dalam rentang waktu dua hari, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan pengedar obat keras dan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti dalam jumlah mencolok.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat melalui penyelidikan tertutup oleh tim opsnal Satresnarkoba.

Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan modus peredaran yang mengarah pada konsumsi sekaligus penjualan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan kini menjalani proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Mabesad TNI Anugerahkan Para Juara TMMD 2025 dan Karya Jurnalistik

Kasus pertama terungkap pada Minggu malam, 8 Februari 2026, di wilayah Mondokan, Kabupaten Sragen. Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial IRN alias Cino, diamankan di dalam rumah yang ditempatinya.

Penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat mengungkap fakta mengejutkan. Dari dalam tas selempang yang disimpan di lemari kamar, petugas menemukan 460 butir Trihexyphenidyl serta puluhan butir obat keras lain seperti Merlopam, Valdimex, Atarax, Hexymer, dan obat tanpa kemasan.

Baca Juga :  Wakapolres Demak Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan dan Makanan Bergizi Gratis Lewat Talk Show Radio

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari luar daerah dan tidak dilengkapi izin resmi dari otoritas kesehatan.

Tersangka mengakui sebagian barang digunakan sendiri, sementara sisanya diedarkan untuk memperoleh keuntungan.

Tak sampai 48 jam berselang, Satresnarkoba kembali bergerak. Selasa malam, 10 Februari 2026, seorang pria berinisial HP alias Dodit (25), diamankan di kawasan Exit Tol Sidoharjo, tepatnya di depan Pos Paguyuban Ojek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan paket sabu seberat 0,476 gram yang disembunyikan rapi dalam bungkus rokok, beserta telepon genggam dan tas slempang yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Release Akhir Tahun 2024 Polres Wonogiri, Kriminalitas Menurun, Laka Lantas Meningkat

Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Th dengan maksud untuk diedarkan kembali. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sragen. Penyidik Satresnarkoba tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, uji laboratorium forensik, gelar perkara, serta pengembangan jaringan pemasok yang diduga masih aktif.

AKP Luqman menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya masih mengintai masyarakat, dan setiap celah akan terus diburu hingga ke akar-akarnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600