Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Pengusaha Investasi Tipu Nasabah hingga Miliaran Rupiah

×

Pengusaha Investasi Tipu Nasabah hingga Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Seorang nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah setelah berinvestasi di PT Anugerah Kharisma Gemilang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Indonesiakini.id, korban bernama Jansen, warga Medan, menginvestasikan dananya sejak 2015 di perusahaan tersebut, yang beralamat di Gedung Graha Selaras, Lantai 4, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.

Jansen tercatat telah melakukan tiga tahap investasi dengan total mencapai Rp 4,1 miliar, yaitu:

Banner Iklan Harianesia 300x600

1. Tahap pertama: Rp 1,5 miliar

2. Tahap kedua: Rp 2 miliar

Baca Juga :  Longsor Terjang Depok: Tiga Motor Tertimbun, Akses Warga Terputus, Satgas DPUPR Bergerak Cepat

3. Tahap ketiga: Rp 600 juta

 

Namun, hingga kini, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.

Janji yang Tak Ditepati

Alexander, selaku Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang, berjanji untuk mengganti kerugian yang dialami Jansen. Pada November 2024, ia mendatangi rumah Yongki, keluarga Jansen di Jakarta Pusat, untuk membahas penyelesaian masalah ini. Dalam pertemuan tersebut, Alexander menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,4 miliar dengan skema cicilan Rp 100 juta per bulan, dimulai sejak November 2024.

Baca Juga :  Transparansi Anggaran di Kelurahan Pilang Dipertanyakan : PPID Kota Probolinggo Absen dalam Sidang Gugatan Sengketa SPJ

Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Langkah Hukum

Merasa dirugikan, Jansen pun mengambil langkah hukum dengan menunjuk Bambang Juniarto, S.H., sebagai kuasa hukumnya. Somasi telah dilayangkan kepada PT Anugerah Kharisma Gemilang, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Bambang menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Ini masalah hak seseorang yang telah diabaikan oleh sebuah perusahaan investasi. Saya akan terus berjuang agar hak klien saya bisa dipenuhi,” tegas Bambang, Senin (23/3).

Baca Juga :  Diduga Adanya Aroma Intimidasi Terhadap Insan Pers Di Tubuh Salah Satu Organisasi Wartawan Yang ada di Kota Langsa

Sementara itu, Jansen berharap pihak PT Anugerah Kharisma Gemilang segera menyelesaikan kewajibannya.

“Bagi mereka mungkin Rp 1,4 miliar bukan jumlah besar, tetapi bagi saya, uang itu sangat berharga,” ungkap Jansen dalam wawancara via telepon, Minggu (22/3).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari PT Anugerah Kharisma Gemilang untuk menyelesaikan kewajiban kepada Jansen.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600