Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Pengusaha Investasi Tipu Nasabah hingga Miliaran Rupiah

×

Pengusaha Investasi Tipu Nasabah hingga Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Seorang nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah setelah berinvestasi di PT Anugerah Kharisma Gemilang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Indonesiakini.id, korban bernama Jansen, warga Medan, menginvestasikan dananya sejak 2015 di perusahaan tersebut, yang beralamat di Gedung Graha Selaras, Lantai 4, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.

Jansen tercatat telah melakukan tiga tahap investasi dengan total mencapai Rp 4,1 miliar, yaitu:

Banner Iklan Harianesia 300x600

1. Tahap pertama: Rp 1,5 miliar

2. Tahap kedua: Rp 2 miliar

Baca Juga :  𝐂𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐢𝐧𝐝𝐫𝐚! 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐀𝐥𝐟𝐢𝐚𝐭𝐮𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!

3. Tahap ketiga: Rp 600 juta

 

Namun, hingga kini, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.

Janji yang Tak Ditepati

Alexander, selaku Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang, berjanji untuk mengganti kerugian yang dialami Jansen. Pada November 2024, ia mendatangi rumah Yongki, keluarga Jansen di Jakarta Pusat, untuk membahas penyelesaian masalah ini. Dalam pertemuan tersebut, Alexander menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,4 miliar dengan skema cicilan Rp 100 juta per bulan, dimulai sejak November 2024.

Baca Juga :  Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Langkah Hukum

Merasa dirugikan, Jansen pun mengambil langkah hukum dengan menunjuk Bambang Juniarto, S.H., sebagai kuasa hukumnya. Somasi telah dilayangkan kepada PT Anugerah Kharisma Gemilang, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Bambang menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Ini masalah hak seseorang yang telah diabaikan oleh sebuah perusahaan investasi. Saya akan terus berjuang agar hak klien saya bisa dipenuhi,” tegas Bambang, Senin (23/3).

Baca Juga :  Jelang Detik Detik Proklamasi HUT RI ke 80 Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Berikan Remisi Langsung Bebas Kepada 53 Narapidana

Sementara itu, Jansen berharap pihak PT Anugerah Kharisma Gemilang segera menyelesaikan kewajibannya.

“Bagi mereka mungkin Rp 1,4 miliar bukan jumlah besar, tetapi bagi saya, uang itu sangat berharga,” ungkap Jansen dalam wawancara via telepon, Minggu (22/3).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari PT Anugerah Kharisma Gemilang untuk menyelesaikan kewajiban kepada Jansen.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600