Jakarta,-Ketua DPD KAWALI Tangerang Selatan menyayangkan sikap Pemkot Tangsel yang masih Amburadul padahal persoalan sampah meski sudah ada aturan dan program pengelolaan limbah secara nasional. Ia mengaku kecewa lantaran hingga kini, sebagian besar sampah di Tangsel masih tidak terkelola dengan baik dan berkelanjutan.
“Informasi yang kami himpun pemerintah tangerang kota juga akan membuang sampah dengan Kouta 200 ton perhari di TPA milik PT Aspek Kumbong, cileungsi, kabupaten Bogor dengan biaya Tiping Fee 90 juta perhari, sedangkang sampah di tangerang kota mencapai 1200 ton perhari,” tegas dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin,(12/1/2026).
Dengan situasi demikian, ia menegaskan Pemkot Tangsel belum mampu mengelola sampah secara efektif sehingga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hal ini terlihat di Kota Tangerang Selatan, sepanjang akhir tahun 2025 menghadapi tumpukan sampah di ruang publik.
“Pemerintah Kota Tangsel bahkan menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah dalam periode 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026 untuk mempercepat penanganan, artinya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang berada di titik krusial,” beber dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, dengan volume sampah yang mencapai 1.200 ton per hari dan kondisi TPA Cipeucang yang telah ditutup kota ini sedang berpacu dengan waktu agar tidak tenggelam dalam tumpukan Sampah
“Dalam perspektif lain kerugian negara akibat korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar. Yang saat ini, perkara sudah berada di tangan jaksa penuntut umum,” imbuh dia.
Tidak hanya merugikan negara, praktik ini juga telah merugikan warga Kota Tangerang Selatan lantaran PT Aspek Kumbong pernah di evaluasi oleh KLH dalam pengolahan sampahnya.
“Dan kami sarankan Pemerintah Kota Tangerang Kota untuk lebih berhati-hati dalam peranannya, jangan sampai selain kasus Korupsi yang sudah terjadi, akan terlibat Pasal lain yaitu UU Lingkungan Hidup, karna Lingkungan yang baik adalah Hak semua Warga Negara Indonesia,” tandasnya. (Dwi)




















