Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Pengacara Parulian Agustinus Laporkan Ketua PA Jakarta Barat, Yang Diduga Langgar Kode Etik

×

Pengacara Parulian Agustinus Laporkan Ketua PA Jakarta Barat, Yang Diduga Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,-Advokat Parulian Agustinus, S.H., M.H., M.Si., melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohammad Razali, S.Ag., S.H., M.H., ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Sabtu (20/2/2026). Laporan Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat Dalam Perkara Pencabutan Penetapan Nomor 222/ Pdt.G/2021/PTA JK Jo Nomor 532 WAg/2023 Jo Nomor 01 Pdt. Eks/2024/PA JB Perdata Nomor: 2794/Pdt.G/2021/PA.JB, Tanggal 27 Januari 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, Parulian Agustinus, adalah Kuasa Hukum dari Yulienti dalam Perkara Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono – Gini) yang diajukan oleh Penggugat dalam hal ini Yulienti Khasanah Binti Junaedi sebagai Penggugat dan Satyawan Surya Bin Andi Satyawan sebagai Tergugat yang teregister dengan Nomor Perkara: 2794/Pdt.G/2021/PA.JB, Tanggal 26 Oktober 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun, menurut Parulian, Yulienti tiba-tiba mencabut Surat Kuasa dan memberikan kuasa kepada Lechumanan, penasehat hukum termohon eksekusi, tanggal 10/1/2026.

Baca Juga :  Pledoi Terdakwa Dody Ungkap Perkara Tanah Dinilai Murni Sengketa Perdata, Bantah Unsur Penipuan dan Penggelapan

“Lechumaman juga sebagai pelapor di Polda Metro Jaya yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat dan terlapor Yulienti dan ayahnya dengan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Dan saya sudah bersurat ke Polres Jakarta Barat tentang kelanjutan proses laporan Sdr. Lechumanan, akan tetapi belum ada jawaban.

“Lechumanan ini kuasa hukum Termohon. Kok bisa sekarang menjadi kuasa hukum Pemohon? Ini melanggar Undang-Undang Advokat,” kata Parulian.

“Dimana pencabutan tidak pernah disampaikan/dikirimkan kepada kantor kita. Kita tahu dari pengadilan/panitera. Kita keberatan atas pengangkatan sita karena kita nggak tahu ada pencabutan kuasa dan penetapan eksekusi selain itu Iyen (Yulienti) memberi kuasa kepada Termohon eksekusi ini nggak pernah terjadi makanya diduga ini ada mafia peradilan dan Iyen memblokir HP saya sampai sekarang tanpa alasan yang jelas dan itu juga diketahui panitera,” tulis Parulian.

Baca Juga :  Pria Diduga ODGJ Lakukan Pelecehan Seksual Begal Payudara di Manjahlega Bandung

Parulian mengaku merasa sangat direndahkan dan diremehkan oleh Yulienti. “Kurang ajar banget si Iyen ini. Kita dampingi sebagai Penasehat hukum tanpa dibayar perkara laporan polisi dan penyidik nya saya lapor ke propam sampai sidang kode etik dipolres. Padahal udah banyak saya bantu, sampai keluar putusan eksekusi. Dia banyak pakai duit saya kok, saya ada buktinya. Tapi kok sekarang dia pakai lawyer yang menjadi lawan kita? Saya mau laporin dia secara pidana dan perdata,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam aduannya kepada Ketua PA Jakarta Barat, Parulian mengemukakan kejanggalan-kejanggalan atas surat tanggapan keberatan dari PA Jakbar dengan Nomor: 351/KET.PA.W9.A2/Hk.02.6/I/2026.

“Surat dibuat tanggal 26 Januari 2026, dikirim tanggal 28 Januari 2026. Terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan. Kemudian kop surat dan logo Pengadilan Agama Jakarta Barat yang tidak jelas, ejanggalan dibandingkan dengan logo kop surat dan format surat Pengadilan Agama Jakarta Barat, beberapa kali jawaban dari pengadilan agama Jakarta Barat yang pernah saya terima dan berhubungan dengan perkara Yulienti,” tulis Parulian.

Baca Juga :  Perkumpulan Advokat Indonesia gelar pelantikan Di Wilayah Banten

Kami menduga Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Yulienti pada saat mengajukan Permohonan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi tanpa dokumen persetujuan kantor hukum kami,” tulis Parulian.

“Bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, kuat dugaan telah terjadi Tindakan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara a quo, untuk itu Kami mohon dengan hormat serta sangat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan.

Demikian Laporan Pengaduan ini Kami buat, selanjutnya kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta untuk dapat memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki,” tulis Parulian Agustinus.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600