Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Pemkab Bogor Wajibkan ASN Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Absen Terancam Potong TPP

×

Pemkab Bogor Wajibkan ASN Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Absen Terancam Potong TPP

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kabupaten Bogor_HARIANESIA.COM_ Pemkab Bogor melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Edaran tersebut menegaskan kewajiban kehadiran bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), lengkap dengan sanksi tegas bagi yang tidak mengikuti kegiatan tanpa alasan yang sah.

Upacara Hardiknas tingkat Kabupaten Bogor dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 07.30 WIB, bertempat di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg. Kegiatan ini mengacu pada pedoman dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menekankan pentingnya momentum Hardiknas sebagai refleksi bersama terhadap kemajuan pendidikan nasional.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah diminta tidak hanya hadir, tetapi juga memastikan keikutsertaan pejabat administrator di lingkungan masing-masing. Khusus Sekretariat Daerah, diwajibkan menghadirkan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara itu, kecamatan diminta untuk menyelenggarakan upacara serupa di wilayahnya masing-masing.
Tidak hanya itu, sejumlah instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Pemadam Kebakaran diwajibkan mengirimkan masing-masing 30 personel untuk mengikuti upacara. Seluruh peserta juga diwajibkan melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi Si’Cantik sesuai titik lokasi yang telah ditentukan.
Menariknya, edaran ini juga memuat ketentuan disiplin yang cukup tegas. Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 8 Tahun 2023, ASN yang tidak mengikuti kegiatan kenegaraan seperti upacara Hardiknas tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 7,5 persen dari komponen beban kerja.

Baca Juga :  ‎Belasan Murid SMKN 5 Kota Tangerang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan disiplin ASN sekaligus memperkuat partisipasi dalam kegiatan kenegaraan. Hardiknas tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol komitmen bersama dalam memajukan dunia pendidikan.
Di sisi lain, langkah ini juga memicu perhatian publik terkait penerapan sanksi finansial sebagai alat penegakan disiplin. Sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut efektif untuk meningkatkan kepatuhan, namun juga perlu diimbangi dengan pendekatan yang lebih humanis dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  Refleksi Negara Gagal Berpikir: Banjir Dianggap Takdir, Bela Negara Jadi Lelucon, Pangan Diserahkan ke Impor, Bandara Beroperasi Tanpa Negara

Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dapat berpartisipasi aktif dalam peringatan Hardiknas 2026, sekaligus memperkuat semangat pengabdian terhadap bangsa melalui sektor pendidikan.

Pers : Dede Mulyana

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600