Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Parkir Liar Makin Brutal, Dishub Depok Dinilai Mandul: Publik Geram Kepala Dinas Pilih Menghilang!! 

×

Parkir Liar Makin Brutal, Dishub Depok Dinilai Mandul: Publik Geram Kepala Dinas Pilih Menghilang!! 

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_HARIANESIA.COM_8 November 2025,Praktik parkir liar di sejumlah titik zona terlarang di Kota Depok kembali mendapat sorotan publik. Warga menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terkesan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa penindakan nyata.

Di tengah meningkatnya kritik, muncul pertanyaan publik mengenai transparansi dan respons cepat yang seharusnya menjadi standar kinerja lembaga pemerintah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Redaksi harianesia.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, namun nomor kontak redaksi justru tidak lagi dapat dihubungi oleh pihak terkait, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Baca Juga :  Cepat Tanggap Warga Dan Pihak Kepolisian Akhrirnya Telah Ditemukan Korban Yang di duga Lakukan Bunuh Diri di Jembatan Cikreteg Selamat

Langkah pemblokiran tersebut dinilai sejumlah pemerhati kebijakan publik sebagai sikap tidak profesional, terlebih ketika sedang terjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi terbuka.

“Jika tidak ada keterlibatan atau kelalaian, seharusnya Dishub bisa memberikan penjelasan resmi. Menutup akses komunikasi justru memicu spekulasi liar, dan itu tidak sehat bagi pemerintahan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Depok.

Baca Juga :  Tanggul Jebol di Dekat Pemukiman Warga Priuk Kota Tangerang 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya parkir liar maupun soal tertutupnya akses komunikasi dengan media.

Penegasan Kepatuhan pada UU KIP dan Transparansi Publik

Sebagai informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan setiap badan publik termasuk Dishub untuk:

Baca Juga :  Kejati Muba Tangkap Terduga Koruptor Pengadaan Jaringan Komunikasi dan Instalasi

membuka informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, memberikan keterangan ketika dimintai media, tidak menghambat permintaan informasi yang sah. Sikap tertutup kepada media dianggap berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP. (HR)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600