Depok _HARIANESIA.COM_ Sorotan tajam kembali mengarah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menyusul maraknya parkir liar di kawasan Grand Depok City (GDC), tepat di depan Kantor BPJS Kesehatan Depok. Area yang secara jelas ditetapkan sebagai zona larangan parkir itu justru berubah menjadi lahan pungutan liar yang berjalan terbuka setiap hari.
Alih-alih ditertibkan, aktivitas ilegal tersebut seolah dibiarkan tumbuh subur, memunculkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran sistematis dari pihak berwenang.
Ketika awak media meminta klarifikasi kepada Kepala Dishub Depok, Zamrowi, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan. Pesan tidak dijawab, telepon tak direspons. Sikap bungkam ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam penanganan parkir liar di Depok.
Di tengah sorotan publik, ketidakresponsifan pejabat setingkat Kepala Dinas tentu menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah Dishub benar-benar tidak mengetahui praktik ilegal yang terjadi tepat di depan fasilitas publik penting? Atau mereka justru memilih menutup mata?
Beberapa warga mengaku keberadaan parkir liar tersebut sudah berlangsung lama, bahkan dipungut tarif tanpa papan resmi pemerintah. “Setiap hari narik uang. Yang narik orang yang sama. Tidak pernah ada petugas Dishub lewat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik pungutan tanpa dasar hukum yang dilakukan secara terang-terangan di area terlarang. Namun Dishub sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh justru diam tanpa langkah konkret, sehingga wajar bila masyarakat menilai ada “yang tidak beres” dalam pengawasan.
Langkah pembiaran seperti ini bukan hanya mencoreng citra pemerintah daerah, tetapi juga membuka dugaan bahwa instansi terkait gagal menjalankan fungsi pelayanan publik, atau lebih buruk, tengah membiarkan potensi permainan kotor yang merugikan masyarakat.
Publik kini menunggu sikap tegas Wali Kota Depok untuk mengusut persoalan ini. Ketika pejabat publik bersikap diam, keheningan justru sering berbicara lebih lantang tentang apa yang sesungguhnya terjadi.
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1): Dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
Pasal 43 ayat (3): Pengelola parkir wajib berizin.
Pasal 287 ayat (3): Pelanggaran rambu lalu lintas dikenakan sanksi pidana/tilang.
2. Perpres No. 87 Tahun 2016 – Satgas Saber Pungli
Parkir berbayar tanpa izin resmi termasuk kategori pungutan liar.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Berpotensi terjadi: Maladministrasi
Kelalaian pejabat publik Pembiaran terhadap pelanggaran hukum
4. Perda Perparkiran Kota Depok
(Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku)
Melarang parkir di zona tertentu dan mengatur pungutan resmi. (HR)




















