Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pakar Hukum Narkotika : Undang Undang Narkotika Dianggap Sebagai Undang Undang Pidana

×

Pakar Hukum Narkotika : Undang Undang Narkotika Dianggap Sebagai Undang Undang Pidana

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Masyarakat dan
penegak hukum narkotika
menganggap UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika, sebagai UU pidana
seperti selama ini terjadi, maka
pemerintah wajib memahamkan
masyarakat dan penegak hukum
narkotika, bahwa UU narkotika itu,
bukan UU pidana melainkan UU yang
mengatur narkotika berdasarkan
konvensi internasional dengan
mengintegrasikan pendekatan
kesehatan dan hukum pidana demikian diungkap secara tertulis oleh Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH dalam akun Instagram nya Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut mantan Kepala BNN tersebut menegaskan
“Oleh karena itu keberhasilan penegak
hukum narkotika, bukan pada
seberapa besar berhasil
memenjarakan penyalah guna dan
pengedar gelap narkotika, tetapi
ditentukan seberapa besar
keberhasilan hakim menghukum para
penyalah guna dengan hukuman
rehabilitasi, dan seberapa besar
keberhasilan memenjarakan para
pengedar dan merampas aset hasil
kejahatan narkotikanya, bukan
dihukum secara pidana”.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Anang menambahkan Selama ini terjadi kesalahan fatal
dalam menafsirkan UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika, dimana
penegak hukum narkotika, dan
masyarakat menganggap UU narkotika
sebagai UU pidana, sehingga pelaku
kejahatan narkotika baik sebagai
penyalah guna maupun pengedar,
disidik ala pidana, dituntut dan
didakwa juga ala pidana serta dijatuhi
hukuman pidana.

Baca Juga :  Polres Karanganyar Gelar Silaturahmi Kamtibmas Serentak di 17 Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan

Dampaknya masalah
narkotika bukan mereda, sebaliknya
makin meningkat, lapas mengalami
over kapasitas berkepanjangan tanpa
solusi berarti dan negara
menghasilkan generasi adiksi
Hal tersebut kontradiktif dengan
tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika yang menyatakan
“Memberantas peredaran gelap
narkotika dan menjamin pengaturan
upaya rehabilitasi medis dan sosial
bagi penyalah guna dan pecandu”ungkapnya.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan, Polres Bogor Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih

Maknanya yang diberantas itu
pengedar gelap narkotika sedangkan penyalah guna narkotika di hukum
rehabilitasi dan selama proses
pemeriksaan ditempatkan di RS atau
lembaga rehabilitasi,
Saya menyarankan kepada pemerintah
agar memahamkan UU narkotika
kepada penegak hukum dan
masyarakat serta meluruskan salah
tafsir proses penegakan hukum
narkotika, dan penjatuhan
hukumannya, karena penegakan
hukum dengan memenjarakan
penyalah guna narkotika merugikan
negara, hanya menguntungkan para
pengedar narkotika dan penegak
hukum yang mengerti hukum tapi
nakal pungkas Anang.**

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600