Jakarta_HARIANESIA.COM_Kebijakan hukumnya: Penyalah guna narkotika dikriminalkan oleh UU, tapi tidak dipidana.
Karena penyalah guna secara medis adalah orang sakit adiksi ketergantungan narkotika, tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya hal ini diungkapkan oleh Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K,SH.,MH. Pakar Hukum Narkotika melalui unggahan di Instagram Pribadinya Kamis (20/11/2025).
Mantan Kepala BNN dan KABARESKRIM ini juga menerangkan bahwa
“Penyalah guna sendiri wajib menjalani rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya/relapse, dan penyalah guna juga wajib dilindungi dan diselamatkan dari bahaya sakit adiksi narkotika yang dideritanya. Beda dengan pengedar narkotika.
Itu sebabnya strategi penegakan hukumnya “harus” menggunakan balance approach dalam mewujudkan keadilan substantif dalam memberantas kejahatan narkotika.
Disatu sisi mewujudkan keadilan atas dasar kemanusiaan dalam mencegah, merehabilitasi, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika dan disisi lain mewujudkan keadilan atas dasar ketertiban, keamanan dan kepastian hukum bahwasannya penegak hukum harus fokus memberantas para pengedar narkotika, dan fokus menempatkan penyalah guna kedalam IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah tandas Anang.
Menurutnya Interprestasi penegak hukum dan penerapannya terhadap penyalah guna narkotika “harus” berdasarkan keadilan berasaskan perlindungan, pengayoman, kemanusiaan dan nilai nilai ilmiah bahwa penyalah guna adalah pecandu, sedangkan terhadap pengedar “harus” berdasarkan keadilan, ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum.
Mengadili perkara penyalahgunaan narkotika terdakwa Farisz RM, Ammar Zoni, Rhido Rhoma, Nia Rahmadani, Chatrine Wilson dan ribuan penyalah guna yang sekarang dipenjara, tidak perlu menggunakan CJS (Criminal Justice System) karena UU narkotika secara khusus menggunakan RJS (Rehabilitative Justice System) yang simple, tidak berbelit, cepat, berbiaya murah dan berkemanusiaan.
Pemerintah ” harus ” membenahi implementasi penegakan hukum narkotika terhadap penyalah guna dengan penegakan hukum rehabilitatif dan terhadap pengedarnya dengan penegakan hukum represif agar tahun 2045 indonesia tidak jadi pasar besar narkotika dan tidak menghasilkan generasi pecandu.(d.wahyudi)




















