Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Pakar Hukum Narkotika : Penegak Hukum Harus Mengambil Pelajaran Fenomena Amnesti

×

Pakar Hukum Narkotika : Penegak Hukum Harus Mengambil Pelajaran Fenomena Amnesti

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Penegak hukum harus
mengambil pelajaran dari fenomena
amnesti masal terhadap 1178
narapidana yang mayoritas adalah
penyalah guna narkotika.

Farisz
seharusnya dituntut dengan hukuman
rehabilitasi dan didakwa dengan
dakwaan tunggal pasal 127/1 UU no 35
tahun 2009 hal ini diungkap oleh Pakar Hukum Narkotika, Mantan Kepala BNN Dan Mantan KABARESKRIM Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH ,MH dalam unggahan Instagramnya Selasa (5/8/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Lebih lanjut Anang Menjelaskan
“Kalau JPU memahami UU
no 35/2009 tentang narkotika, Farisz
pasti tidak didakwa secara komulatif
atau alternatif apalagi di junto kan
dengan pasal 55 KUHP
Penegakan hukum terhadap penyalah
guna bersifat rehabilitatif.

Baca Juga :  PBHI Jakarta dan Warga RW 08 Hangjebat, Tolak Pembangunan Gapura Portal Yang Menutup Akses Jalan

Artinya
selama proses pemeriksaan di semua
tingkat pemeriksaan tidak memenuhi
syarat ditahan (penegak hukum tidak
berhak menahan) justru penegak
hukum diwajibkan menempatkan
tersangka/terdakwa Farisz kedalam
lembaga rehabilitasi atau rumah sakit
yang ditunjuk sebagai IPWL.

Seharusnya Farisz didakwa
berdasarkan pasal 127/1 UU no 35
tahun 2009, dengan dakwaan tunggal,
tidak boleh dituntut secara komulatif,
alternatif dengan pasal yang
diperuntukan bagi pengadar, apalagi di
junto kan dengan pasal 55 KUHP, ingat
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika
itu bukan UU pidana.
Farisz seharusnya diadili di Pengadilan
Khusus Narkotika dan hakim yang
mengadili wajib menghukum Farisz RM
menjalani rehabilitasi, baik terbukti
salah atau tidak terbukti bersalah,
karena pasal 103 UU no 35/2009,
memberi kewenangan hakim wajib
menghukum rehabilitasi dan
menyatakan masa menjalani
rehabilitasi diperhitungkan sebagai
masa menjalani hukuman.

Baca Juga :  Spanduk Bertuliskan Tenda Biru, Nampak Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tiptaning, DKPP Kabulkan Sebagian Gugatan

Artinya
rehabilitasi bentuk hukuman khusus
bagi penyalah guna narkotika, tidak ada
hukuman pidana penjara bagi penyalah guna narkotika, mesti diancam secara
pidana.

Karena diadili di Pengadilan Negeri
dimana kompetensi hakim yang
mengadili hanya berkompeten
mengadili perkara pidana dan perdata,
maka Faritsz akhirnya dijatuhi hukuman
pidana penjara dan denda layaknya
pengedar narkotika untuk yang ke 3
kalinya dan may be ke 4 kalinya.

Baca Juga :  PGPI Sebut Tri Adhianto "Bapak Toleran", Siap Dukung Menuju Kepemimpinan Kota Bekasi

Masak
iya masalah penegakan hukum
terhadap orang yang membeli narkotika
untuk dikonsumsi yang mengoreksi
harus presiden melalui Amnesti.(Tim/Red)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600