Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Pakar Hukum Narkotika: Negara Lepas Tangan Kalau Penyalahguna Direstorativ Justice

×

Pakar Hukum Narkotika: Negara Lepas Tangan Kalau Penyalahguna Direstorativ Justice

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_KUHAP baru mengatur pendekatan keadilan restoratif terhadap penyalah guna atau pengguna narkotika secara tidak sah, mecerminkan negara lepas tangan dan membiarkan penyalah guna untuk berjuang sendiri melawan sakit adiksi kecanduan narkotika, setelah babak belur dalam proses penyidikan atau penuntutan baru kemudian direstoratif. Aneh nya ! Siapa korbannya kok di restorative justice ? Lantas siapa pelakunya yang memulihkan

Keadilan Restoratif yang sekarang diatur dalam KUHAP, bagi kejahatan yang ada korban kejahatannya, tidak bagi kejahatan tanpa korban seperti kejahatan narkotika, dimana korbannya adalah penderita sakit adiksi kecanduan narkotika yang dikriminalkan sebagai penyalah guna

Banner Iklan Harianesia 300x600

Secara khusus UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur pendekatan Keadilan Rehabilitatif, menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai langkah preventif maupun langkah represif karena penyalah guna secara medis adalah penderita sakit adiksi/ketergantungan narkotika. Rehabilitasi berdasarkan UU narkotika bukan sekedar proses medis dan sosial guna menyembuhkan sakit yang diderita penyalah guna narkotika tapi rehabilitasi adalah langkah strategis untuk menanggulangi masalah peredaran gelap narkotika

Baca Juga :  FPT dan FDJ Akan Geruduk KPK Dukung Presiden Prabowo Lawan Koruptor

Sinkronisasi KUHP dan KUHAP dimana kejahatan narkotika dirumuskan dengan unsur perbuatan melanggar hukum layaknya UU pidana sebagaimana diatur pasal 609 UU no 1 tahun 2023 KUHP dengan KUHAP baru, justru ambigu, penyalah guna dipidana atau direhabilitasi. Apakah setelah disinkronkan KUHP baru dan KUHAP baru penyalah guna akan dihukum rehabilitasi ? Tidak !

Catatan pentingnya: Mengapa pembuat UU (Pemerintah dan DPR) mensinkronkan kejahatan narkotika kedalam KUHP ? Kejahatan lain masih mungkin disinkronkan, tetapi kejahatan narkotika sulit disinkronkan kecuali pembuat UU merumuskan kejahatan narkotika sesuai hukum narkotika, dan rehabilitasi masuk struktur pidana.

Baca Juga :  Arogansi Geng Motor Mengganas, Penjaga Warung Kopi Jadi Korban Pengeroyokan

Oleh : Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar, S. I. K., SH., MH

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600