Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Ombudsman RI Resmi Terima Aduan Warga Babah Lueng Terkait Sengketa Lahan dengan PT SPS 2 Agrina

×

Ombudsman RI Resmi Terima Aduan Warga Babah Lueng Terkait Sengketa Lahan dengan PT SPS 2 Agrina

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_15 Oktober 2025 (GMOCT) – Ombudsman Republik Indonesia menerima aduan dari perwakilan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terkait sengketa lahan dengan PT SPS 2 Agrina. Aduan ini diterima langsung oleh Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, beserta stafnya.

Kedatangan perwakilan warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman RI dikawal oleh DPP Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, bersama Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, turut hadir mendampingi warga.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ridwanto menjelaskan bahwa GMOCT mengawal aspirasi masyarakat Desa Babah Lueng yang merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Perusahaan tersebut mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang digarap oleh warga. Sementara itu, warga Desa Babah Lueng memiliki bukti izin garap lahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik yang saat ini disita oleh Penyidik Tipidter IV Polda Aceh.

Baca Juga :  Papa Rico Berdemo Berjuang Pahit Untuk Negara , Pingsan di Bawa RSUD Tanah Abang

“Masyarakat merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina dengan cara dilaporkan ke Polda Aceh,” ujar Ridwanto.

Warga Desa Babah Lueng berharap agar lahan milik mereka dikembalikan. Mereka juga menyoroti bahwa PT SPS 2 Agrina, BPN Nagan Raya, Kanwil BPN Banda Aceh, dan Penyidik Tipidter IV Polda Aceh belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan HGU PT SPS 2 yang digunakan sebagai dasar pelaporan.

Baca Juga :  Milad ke-15 LSM Gempita: Pengukuhan Pengurus DPW DKI Jakarta dan Santunan untuk Anak Yatim Piatu

Menanggapi aduan tersebut, Nyoto Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga. Ia juga menyarankan agar masyarakat tetap menggarap lahan mereka sambil menunggu proses yang berjalan.

“Jika memang harapan masyarakat ingin menggarap lahannya, silakan sambil menunggu proses ini berjalan,” kata Nyoto.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, yang berhalangan hadir karena mendampingi Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, yang sakit, menyampaikan harapannya agar aduan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI.

Baca Juga :  Pemerintah Tegas: Aspirasi Damai Dijamin, Anarkisme Akan Ditindak Tegas

“Semoga apa yang sudah saat ini menjadi atensi dan sedang diproses oleh Ombudsman RI segera terwujud sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Agung melalui pesan tertulis.

Agung juga memohon doa untuk kesembuhan Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana.(Levi)

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#kementerianatrbpn

#poldaaceh

#kanwilbpnbandaaceh

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600